Pemerintah Indonesia Tentukan Aturan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Dalam upaya mengelola sumber daya manusia yang tepat, Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan pengangkatan Pegawai Pembantalan Kekurangan Sertifikasi (PPPK) paruh waktu. Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi PHK massal dan memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi atau tidak dapat mengisi lowongan formasi.
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pembangunan Rakor (PANRB), Aba Subagja, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan Pegawai Negeri Sipil (ASN) tahun anggaran 2024. Selain itu, keputusan ini juga bertujuan untuk mengurangi PHK massal dan memberikan kesempatan bagi pegawai yang tidak dapat melanjutkan bekerja di instansi pemerintah.
Dalam beberapa bulan terakhir, Pemerintah Indonesia telah menerapkan aturan PPPK paruh waktu dengan berbagai jenis jabatan, termasuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya. Aturan ini memungkinkan pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi atau tidak dapat mengisi lowongan formasi untuk diterima sebagai PPPK paruh waktu.
Menurut Aba Subagja, pengangkatan PPPK paruh waktu dapat dilakukan oleh Pemerintah jika memiliki kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Instansi pemerintah harus mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menteri PANRB, yang kemudian akan menetapkan rincian tersebut.
Setelah penetapan rincian kebutuhan, PPK dapat mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya, penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK maksimal 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Dengan demikian, aturan pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan langkah penting untuk mengelola sumber daya manusia yang tepat dan mengurangi PHK massal di Indonesia.
Dalam upaya mengelola sumber daya manusia yang tepat, Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan pengangkatan Pegawai Pembantalan Kekurangan Sertifikasi (PPPK) paruh waktu. Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi PHK massal dan memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi atau tidak dapat mengisi lowongan formasi.
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pembangunan Rakor (PANRB), Aba Subagja, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan Pegawai Negeri Sipil (ASN) tahun anggaran 2024. Selain itu, keputusan ini juga bertujuan untuk mengurangi PHK massal dan memberikan kesempatan bagi pegawai yang tidak dapat melanjutkan bekerja di instansi pemerintah.
Dalam beberapa bulan terakhir, Pemerintah Indonesia telah menerapkan aturan PPPK paruh waktu dengan berbagai jenis jabatan, termasuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya. Aturan ini memungkinkan pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi atau tidak dapat mengisi lowongan formasi untuk diterima sebagai PPPK paruh waktu.
Menurut Aba Subagja, pengangkatan PPPK paruh waktu dapat dilakukan oleh Pemerintah jika memiliki kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Instansi pemerintah harus mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menteri PANRB, yang kemudian akan menetapkan rincian tersebut.
Setelah penetapan rincian kebutuhan, PPK dapat mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya, penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK maksimal 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Dengan demikian, aturan pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan langkah penting untuk mengelola sumber daya manusia yang tepat dan mengurangi PHK massal di Indonesia.