PPPK Paruh Waktu Dapat Cuti Melahirkan hingga Tahunan, Ini Aturan Lengkapnya

Fant

New member
Pemerintah Indonesia Tentukan Aturan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Dalam upaya mengelola sumber daya manusia yang tepat, Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan pengangkatan Pegawai Pembantalan Kekurangan Sertifikasi (PPPK) paruh waktu. Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi PHK massal dan memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi atau tidak dapat mengisi lowongan formasi.

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pembangunan Rakor (PANRB), Aba Subagja, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan Pegawai Negeri Sipil (ASN) tahun anggaran 2024. Selain itu, keputusan ini juga bertujuan untuk mengurangi PHK massal dan memberikan kesempatan bagi pegawai yang tidak dapat melanjutkan bekerja di instansi pemerintah.

Dalam beberapa bulan terakhir, Pemerintah Indonesia telah menerapkan aturan PPPK paruh waktu dengan berbagai jenis jabatan, termasuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya. Aturan ini memungkinkan pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi atau tidak dapat mengisi lowongan formasi untuk diterima sebagai PPPK paruh waktu.

Menurut Aba Subagja, pengangkatan PPPK paruh waktu dapat dilakukan oleh Pemerintah jika memiliki kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Instansi pemerintah harus mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menteri PANRB, yang kemudian akan menetapkan rincian tersebut.

Setelah penetapan rincian kebutuhan, PPK dapat mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya, penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK maksimal 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Dengan demikian, aturan pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan langkah penting untuk mengelola sumber daya manusia yang tepat dan mengurangi PHK massal di Indonesia.
 
Pengangkatan PPPK paruh waktu nih, aku pikir ini bukan pilihan terburu-buru lagi. Kalau kita serius ingin mengatur pengangkatan pegawai baru, sebaiknya kita fokus pada seleksi yang lebih baik dulu. Kita tidak boleh ketinggalan memastikan bahwa pegawai yang diangkat benar-benar memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh instansi. Dan siapa tahu, mungkin ada juga beberapa pegawai yang merasa lelah dengan sistem seleksi ini, tapi itu bukan alasan untuk langsung memberinya kartu masuk.
 
🤔 Aku pikir ini penting banget sih. Karena sekarang ada batas waktunya lagi, pegawai punya kesempatan lagi untuk diterima di tempat kerja mereka. Tapi aku khawatir apakah ini akan menguntungkan atau tidak?
 
🤔 Aku pikir ini seperti adegan film tentang "keterlibatan" atau "adaptasi". Pemerintah Indonesia seperti karakter yang harus "beradaptasi" dengan situasi, yaitu kekurangan sumber daya manusia. Mereka memutuskan untuk membuat aturan baru, yaitu pengangkatan PPPK paruh waktu, seperti "kesempatan kedua" bagi pegawai non-ASN.

Aku setuju bahwa ini penting untuk mengurangi PHK massal dan memberikan kesempatan bagi orang-orang yang tidak dapat melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Tapi, aku juga pikir ada "rute" tertentu dalam hal ini. Apakah aturan ini hanya akan diterapkan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024? Apakah ada orang-orang yang tidak dapat "mengambil kesempatan" ini?

Aku harap pemerintah Indonesia dapat mengatasi masalah sumber daya manusia dengan lebih efektif dan memberikan kesempatan bagi semua orang. Ini seperti "akhir cerita" yang baik di dalam film, bukan? 🎬
 
Aku rasa ini keren banget! 🤩 Nah, kalau aku bisa memberikan pendapatku, aku pikir ini aturan pengangkatan PPPK paruh waktu sangat penting untuk mengelola sumber daya manusia yang tepat di Indonesia. Karena kalau kita semua bisa mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan minat kita, tentu kinerja kita menjadi lebih baik. 📈 Selain itu, aku juga pikir ini aturan ini sangat membantu bagi pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi atau tidak dapat mengisi lowongan formasi. Mereka masih bisa mendapatkan pekerjaan dan mengembangkan diri mereka sendiri. 💼 Aku rasa ini langkah yang tepat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. 🇮🇩
 
Makasih banget pemerintahnya udah tentukan aturan pengangkatan PPPK paruh waktu, nanti gini bisa terjadi aja PHK massal tidak lagi, dan pegawai non ASN bisa diterima kerja sama. Tapi, apa sih tujuan dari ini? Kalau udah ada kebutuhan dan ketersediaan anggaran, kenapa harus dibuat aturan? Mungkin karena pemerintah ingin mengoptimalkan penggunaan sumber daya manusia, tapi saya masih ragu deh, gimana caranya untuk menghindari PHK massal tanpa membuat aturan baru lagi 🤔
 
Mungkin kalau gini ada manfaat ya sih... banyak orang yang tidak bisa ngeteh karena lulus seleksi ya, tapi bisa terus kerja karena PPPK paruh waktu ini. Kalau instansi pemerintah pun bisa terhindar dari PHK massal, itu juga baik banget 😊
 
Back
Top