PPPK Paruh Waktu: Kunci Untuk Mengurangi PHK Massal
Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru untuk mengurangi PHK massal, yaitu pengangkatan Pegawai Pekerjaan Sementara (PPPK) Paruh Waktu. Bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah menetapkan aturan yang harus diikuti oleh instansi pemerintah untuk mengusulkan PPPK Paruh Waktu.
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan Pegawai Pekerjaan Sementara (PPSK) tahun anggaran 2024. Pengangkatan ini hanya dilakukan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan PSGS.
Jabatan yang dapat diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu adalah Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi PHK massal dan memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN untuk melanjutkan bekerja di instansi pemerintah.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB. Setelah itu, Menteri menetapkan rincian kebutuhan dan mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN. Pegawai non-ASN yang telah menerima nomor induk akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN untuk melanjutkan bekerja tanpa harus mengalami PHK. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat mengurangi PHK massal dan memberikan kenyamanan bagi pegawai di instansi pemerintah.
Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru untuk mengurangi PHK massal, yaitu pengangkatan Pegawai Pekerjaan Sementara (PPPK) Paruh Waktu. Bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah menetapkan aturan yang harus diikuti oleh instansi pemerintah untuk mengusulkan PPPK Paruh Waktu.
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan Pegawai Pekerjaan Sementara (PPSK) tahun anggaran 2024. Pengangkatan ini hanya dilakukan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan PSGS.
Jabatan yang dapat diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu adalah Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi PHK massal dan memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN untuk melanjutkan bekerja di instansi pemerintah.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB. Setelah itu, Menteri menetapkan rincian kebutuhan dan mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN. Pegawai non-ASN yang telah menerima nomor induk akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN untuk melanjutkan bekerja tanpa harus mengalami PHK. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat mengurangi PHK massal dan memberikan kenyamanan bagi pegawai di instansi pemerintah.