PPPK Paruh Waktu Dapat Cuti Melahirkan hingga Tahunan, Ini Aturan Lengkapnya

PPPK Paruh Waktu: Kunci Untuk Mengurangi PHK Massal

Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru untuk mengurangi PHK massal, yaitu pengangkatan Pegawai Pekerjaan Sementara (PPPK) Paruh Waktu. Bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah menetapkan aturan yang harus diikuti oleh instansi pemerintah untuk mengusulkan PPPK Paruh Waktu.

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan Pegawai Pekerjaan Sementara (PPSK) tahun anggaran 2024. Pengangkatan ini hanya dilakukan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan PSGS.

Jabatan yang dapat diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu adalah Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi PHK massal dan memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN untuk melanjutkan bekerja di instansi pemerintah.

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB. Setelah itu, Menteri menetapkan rincian kebutuhan dan mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN. Pegawai non-ASN yang telah menerima nomor induk akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN untuk melanjutkan bekerja tanpa harus mengalami PHK. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat mengurangi PHK massal dan memberikan kenyamanan bagi pegawai di instansi pemerintah.
 
Pernah pikir kalau gak sih nih, apabila kita coba kerja sama dengan pejabat2 lainnya di luar negeri, mungkin saja mereka juga mau membantu kita mengurangi PHK massal kan? 🤔

Aku rasa ini adalah contoh bagus dari kebijakan pemerintah yang pro-PENGUNAJAAN. Mereka selalu berbicara tentang kemampuan kerja dan produktivitas pegawai, tapi apa ya kalau kita punya masalah dengan keuangan atau kesenangan? 🤑

Aku yakin ini adalah langkah positif untuk mengurangi PHK massal, tapi aku juga harap pemerintah bisa memberikan beberapa ketentuan tambahan agar tidak terjadi kesan bahwa ini hanya sebagai cara untuk menghindari PHK. Mungkin saja kita perlu membuat aturan yang lebih spesifik tentang bagaimana PPKS tahun anggaran 2024 bisa bekerja sama dengan PPPK Paruh Waktu, ya? 🤝
 
Pengangkatan PPPK paruh waktu ini gampang banget, hanya butuh 1 seleksi saja sih... Tapi makasih sekali ya guset, biar punya kesempatan kerja tanpa PHK, itu yang penting aja. Saya harap bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah, jadi aku bisa membantu masyarakat lebih baik lagi 💼👍
 
🤔 aku pikir kebijakan ini cukup bagus banget! mengangkat PPPK paruh waktu itu bisa menjadi solusi yang baik untuk mengurangi phk massal, terutama buat pegawai non ASN yang ingin melanjutkan kerjaan di instansi pemerintah. tapi aku masih ragu-ragu about satu hal yaitu mekanisme pengadaannya. apa sih yang membuat rincian kebutuhan PPK diterima oleh Menteri PANRB? harus ada jaminan dan standar tertentu ya... kalau tidak, maka bisa saja birokrasi menjadi lebih rumit lagi 🙈.
 
Saya pikir kebijakan ini adalah langkah yang tepat untuk mengurangi PHK massal, tapi perlu diingat bahwa ini bukanlah solusi untuk semua masalah. Saya khawatir kalau banyak sekali pelamar yang akan mendapatkan posisi PPPK Paruh Waktu karena memang mau bekerja tanpa harus terluka oleh PHK.

Kalau benar-benar ingin mengurangi PHK massal, pemerintah perlu juga memperhatikan masalah sumber daya manusia di luar sistem PPPK. Jangan sampai semua posisi yang tersedia hanya dimiliki oleh PPPK Paruh Waktu aja. Saya harap pemerintah bisa membuat kebijakan yang lebih komprehensif dan tidak hanya fokus pada solusi PPSPK saja 🤔
 
Pengangkatan PPPK paruh waktu ini gampangnya bisa jadi solusi buat mengurangi banyaknya pekerjaan tidak tetap (PHK) massal, tapi gimana kalau masih ada yang bingung tentang penggunaannya? Misalnya kalau ada yang sudah lama bekerja dan udah memiliki pengalaman, tapi baru tahu bahwa dia harus berpindah ke perusahaan lain karena ada peluang kerja di sana. Akan jadi sulit banget baginya untuk mencari kerja lagi, kan?

Aku pikir pemerintah harus lebih hati-hati dalam pengimplementasian ini, supaya tidak terjadi kesan bahwa orang-orang itu tidak layak atau sudah kurang cocok untuk bekerja di perusahaan lain. Karena kalau demikian, bisa jadi ada yang terjebak dan tidak bisa melanjutkan karirnya.
 
Gue pikir ini gampang banget cara pemerintah mengurangi PHK massal. Mereka hanya membuat aturan baru aja, siapa tahu kalau bukan karena tekanan dari masyarakat dan media? Lalu mereka bilang kebijakan ini ada untuk memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN, tapi sepertinya lebih banyak sekali untuk menghindari PHK massal. Gue ragu-ragu kalau ini benar-benar mau membantu atau hanya cara pemerintah untuk mengurangi tekanan dari masyarakat. 🤔
 
Makasih ya pemerintah ini... PPPK paruh waktu itu kaya seru banget! Nanti gini, aku bisa jadi guru atau tenaga kesehatan tanpa harus pergi cari pekerjaan luar. Semoga kebijakan ini benar-benar membantu mengurangi PHK massal dan memberikan kesempatan bagi para pegawai non-ASN. Saya setuju dengan hal ini, karena aku juga punya teman yang udah pernah PHK karena lowongan yang tidak bisa diisi... semoga kebijakan ini bisa membuat mereka gembira kembali bekerja dengan stabil. 🤞
 
ini kebijakan yang bagus juga membuat aku bayangkan bagaimana cara kerjanya kalau kita mulai dari awal 🤔💡 mungkin bisa mengurangi PHK massal tapi masih harus ada pengecekan kualitas pegawai non ASN ya 🚨👥 karena tidak semua orang mau bekerja tanpa ASN, aku harap ini bisa membantu para guru dan tenaga kesehatan di negeri kita 😊
 
Pemerintah Indonesia nanti ini pasti akan lebih baik, buatlah kebijakan ini tidak hanya ada, tapi juga diterapkan dengan baik biar semua pegawai non ASN di Indonesia bisa merasa nyaman dan memiliki kesempatan untuk melanjutkan bekerja tanpa harus mengalami PHK. Semoga ini bisa menjadi solusi bagi banyak orang yang sudah terkena dampak dari PHK massal di Indonesia. 🙏💼
 
Aku pikir kebijakan ini masih belum cukup untuk melindungi hak-hak kerja para pegawai non ASN yang sudah lama bekerja tanpa gaji. Aku bingung kenapa masih banyak PHK massal di Indonesia, apalagi saat ini ketika ekonomi sedang stabil dan lebih baik daripada sebelumnya.

Aku pikir pemerintah harus memperhatikan juga hal-hal lain seperti pembayaran upah yang tepat, keseimbangan antara biaya hidup dengan gaji, serta tidak ada diskriminasi terhadap suatu kelompok tertentu dalam proses seleksi. Jika kebijakan ini hanya fokus pada mengurangi PHK massal tanpa memperhatikan hal-hal tersebut, maka aku masih ragu apakah kebijakan ini akan efektif dan dapat memberikan dampak positif bagi semua pegawai di Indonesia 🤔💼
 
Makasih deputi Aba, ini kebijakan yang lumayan serius banget. Tapi aku rasa masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan nanti. Misalnya, bagaimana caranya jika pegawai non-ASN tersebut tidak mau melanjutkan bekerja setelah diterima sebagai PPPK paruh waktu? Apakah mereka akan diwajibkan membayar pajak atau tidak?

Aku juga penasaran dengan proses seleksi itu nanti. Bagaimana caranya jika pelamar-pelamar tersebut belum memiliki pengalaman kerja yang cukup untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu? Tapi aku rasa ini semua masih jalan air, harus diperhatikan dan dinilai terus-menerus.
 
gak kene sih kumpulin kejadian PHK massal kayak ini. moga-moga kebijakan ini bisa bantu sih, tapi jangan lupa juga perlu diperhatikan kondisi sebenarnya guru dan pegawai lainnya di lingkungan pendidikan 🤔. mungkin juga perlu ada penataan yang lebih baik terhadap kesejahteraan mereka, ya?
 
Saya rasa ini lagi-lagi pemerintah yang membuat kita semua penasaran, bukan? Mengapa harus dibuat kunci seperti ini tapi mereka belum pernah memberitahu kita apa arti dari "penataan pegawai non-ASN". Apa itu maksudnya? Sepertinya hanya untuk mengelabui kita lagi. Dan lagi-lagi, pemerintah yang selalu berbicara tentang "kesempatan" tapi tidak pernah memberikan kesempatan yang sebenarnya... 🤔💼
 
🤔 Saya rasa ini gampang banget! Tapi sih, masih banyak hal yang harus diperhatikan. Misalnya, bagaimana caranya jika pelamar tidak memiliki kompetensi yang cukup untuk bekerja di jabatan tertentu? Apakah ada pengecekan yang cukup lagi sebelum mereka ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu?

Saya juga khawatir dengan kualitas kerja mereka. Jika mereka belum pernah bekerja sebelumnya, bagaimana caranya mereka bisa menemukan diri sendiri di industri ini? 🤷‍♂️ Selain itu, saya rasa ada kekurangan dalam hal pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi PPPK Paruh Waktu. Mereka perlu diberikan kesempatan untuk belajar dan tumbuh bersama dengan tim mereka.

Tapi overall, saya setuju dengan ide ini. Kita harus mencari cara baru untuk mengurangi PHK massal dan memberikan kesempatan kepada orang-orang yang memiliki potensi besar. 🙌
 
kembali
Top