Polisi Kriminal Tindak Pidana (PPATK) menyerahkan beberapa aset kepada Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) dalam kasus terkait terduga pemilik dana haram milik tersangka Halim Kalla Cs. Menurut sumber di PPATK, aset tersebut telah diidentifikasi sebagai hasil dari operasi penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Operasional SP4 PPATK.
Tersangka Halim Kalla Cs, seorang mantan duta keuangan Indonesia yang terlibat dalam skandal dana haram, dikabarkan memiliki beberapa aset yang dihubungkan dengan kasus tersebut. Pada saat ini, PPATK telah menyerahkan beberapa dokumen dan aset tersebut kepada Kejari untuk diproses lebih lanjut.
Sumber di PPATK mengatakan bahwa operasi penyelidikan tersebut dilakukan dalam rangka penangkapan tersangka Halim Kalla Cs. "Operasi ini bertujuan untuk menemukan bukti-bukti yang sah sehingga dapat diproses sebagai kasus dana haram", kata sumber tersebut.
Tersangka Halim Kalla Cs saat ini sedang ditahan oleh polisi dalam rangka kasus terkait dana haram. Kasus tersebut telah ditetapkan sebagai koran kejahatan dengan denda sebesar Rp 1,7 triliun.
Tersangka Halim Kalla Cs, seorang mantan duta keuangan Indonesia yang terlibat dalam skandal dana haram, dikabarkan memiliki beberapa aset yang dihubungkan dengan kasus tersebut. Pada saat ini, PPATK telah menyerahkan beberapa dokumen dan aset tersebut kepada Kejari untuk diproses lebih lanjut.
Sumber di PPATK mengatakan bahwa operasi penyelidikan tersebut dilakukan dalam rangka penangkapan tersangka Halim Kalla Cs. "Operasi ini bertujuan untuk menemukan bukti-bukti yang sah sehingga dapat diproses sebagai kasus dana haram", kata sumber tersebut.
Tersangka Halim Kalla Cs saat ini sedang ditahan oleh polisi dalam rangka kasus terkait dana haram. Kasus tersebut telah ditetapkan sebagai koran kejahatan dengan denda sebesar Rp 1,7 triliun.