Polisi memindahkan aset sejumlah besar milik terduga pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan mantan wakil presiden yang dianggap bersalah dalam kasus dugaan pencurian peralatan militer, hal ini dituangkan dalam Surat Pemberhentian Aset (LHA). Hal ini dilakukan oleh Pasukan Penegak Hukum Teritorial Kementerian Dalam Negeri (PPATK) sebelum kemudian diserahkan ke Polisi.