Pihak Bareskrim Polri telah menangkap 39 kasus peredaran vape etomidate sepanjang 2025. Dalam beberapa bulan ini, terdapat 61 tersangka yang telah ditangkap dan sebanyak 28.331,54 gram bahan bukti yang ditemukan.
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, vape etomidate merupakan narkoba yang diimpor dari luar negeri, terutama dari Malaysia. Kasus-kasus yang dilaporkan menunjukkan bahwa vape etomidate tersebut diperoleh melalui jaringan internasional dan banyak berdasar pada modus penyelundupan ribuan cartridge liquid Etomidate melalui jalur bandara.
Pengendalian vape etomidate ini telah dilakukan oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba, karena sejumlah kasus yang melibatkan rokok elektrik terlarang itu telah ditangani oleh kepolisian. Eko menekankan bahwa penindakan ini juga terkait dengan modifikasi kimia untuk pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mendapat keuntungan dari vape etomidate.
Pada saat ini, obat bius ini tidak masuk dalam daftar obat terlarang golongan G, meskipun penggunaannya diperbolehkan selama demi kebutuhan medis. Namun, Eko menekankan bahwa penindakan bisa saja dilakukan karena penggunaan vape etomidate dalam rokok elektrik tidak sesuai aturan dan telah berpotensi untuk membahayakan masyarakat.
Bareskrim Polri telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam penanganan kasus ini.
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, vape etomidate merupakan narkoba yang diimpor dari luar negeri, terutama dari Malaysia. Kasus-kasus yang dilaporkan menunjukkan bahwa vape etomidate tersebut diperoleh melalui jaringan internasional dan banyak berdasar pada modus penyelundupan ribuan cartridge liquid Etomidate melalui jalur bandara.
Pengendalian vape etomidate ini telah dilakukan oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba, karena sejumlah kasus yang melibatkan rokok elektrik terlarang itu telah ditangani oleh kepolisian. Eko menekankan bahwa penindakan ini juga terkait dengan modifikasi kimia untuk pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mendapat keuntungan dari vape etomidate.
Pada saat ini, obat bius ini tidak masuk dalam daftar obat terlarang golongan G, meskipun penggunaannya diperbolehkan selama demi kebutuhan medis. Namun, Eko menekankan bahwa penindakan bisa saja dilakukan karena penggunaan vape etomidate dalam rokok elektrik tidak sesuai aturan dan telah berpotensi untuk membahayakan masyarakat.
Bareskrim Polri telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam penanganan kasus ini.