Korupsi di kalangan pejabat penyelidik teknis (PPATK) dan kapolinsi (Polri) terus muncul sebagai isu utama dalam perjuangan anti korupsi pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Dalam upaya meneruskan langkah-langkah yang telah diambil, Polri-PPATK bersama-sama menelusuri aset empat orang tersangka terkait kasus korupsi PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Kalbar. Kasus ini melibatkan empat perusahaan dan beberapa pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan.
Sumber di Polri menyebutkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, maka 4 orang tersangka tersebut akan didefinisikan sebagai pejabat publik. Mereka akan diberi kesempatan untuk membela diri dan menjelaskan tindakan mereka dalam kasus tersebut.
Tersangka ini melibatkan beberapa pejabat yang berpengalaman dalam bidang pemerintahan dan pengelolaan proyek. Beberapa di antaranya pernah bekerja sebagai kapolinsi, sedangkan yang lain adalah pegawai negeri lainnya.
Dalam upaya meneruskan langkah-langkah yang telah diambil, Polri-PPATK bersama-sama menelusuri aset empat orang tersangka terkait kasus korupsi PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Kalbar. Kasus ini melibatkan empat perusahaan dan beberapa pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan.
Sumber di Polri menyebutkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, maka 4 orang tersangka tersebut akan didefinisikan sebagai pejabat publik. Mereka akan diberi kesempatan untuk membela diri dan menjelaskan tindakan mereka dalam kasus tersebut.
Tersangka ini melibatkan beberapa pejabat yang berpengalaman dalam bidang pemerintahan dan pengelolaan proyek. Beberapa di antaranya pernah bekerja sebagai kapolinsi, sedangkan yang lain adalah pegawai negeri lainnya.