Polda Aceh Naikkan Kasus Perusahaan Pemicu Banjir dengan Penyidikan. Polisi menambahkan kasus perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di Aceh ke tahap penyidikan. Menurut Brigjen Moh Irhamni, tiga perusahaan melakukan tindak pidana lingkungan hidup dan empat perusahaan melakukan tindak pidana pembalakan liar.
Penyelidik Polri sudah melakukan penelusuran dan pencocokan kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin Aceh Tamiang. Mereka juga berusaha mendapatkan informasi tentang pembukaan lahan di hutan lindung untuk meningkatkan status hukum. Berdasarkan laporan polisi, penyelidik telah melakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti ke lokasi sebelum meningkatkan status perkara kasus ini.
Pengakuan Brigjen Moh Irhamni menunjukkan bahwa penyelidik Polri masih mengumpulkan bukti tindak pidana yang dilakukan tujuh perusahaan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan tim penyelidik berusaha keras untuk mendapatkan informasi itu.
Penyebutan nama-nama perusahaan tidak disebutkan secara terperinci oleh Brigjen Moh Irhamni, tetapi menuturkannya bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan dengan tidak mematuhi hukum.
Penyelidik Polri sudah melakukan penelusuran dan pencocokan kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin Aceh Tamiang. Mereka juga berusaha mendapatkan informasi tentang pembukaan lahan di hutan lindung untuk meningkatkan status hukum. Berdasarkan laporan polisi, penyelidik telah melakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti ke lokasi sebelum meningkatkan status perkara kasus ini.
Pengakuan Brigjen Moh Irhamni menunjukkan bahwa penyelidik Polri masih mengumpulkan bukti tindak pidana yang dilakukan tujuh perusahaan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan tim penyelidik berusaha keras untuk mendapatkan informasi itu.
Penyebutan nama-nama perusahaan tidak disebutkan secara terperinci oleh Brigjen Moh Irhamni, tetapi menuturkannya bahwa kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan dengan tidak mematuhi hukum.