Polri Tantang Penyelidikan Ilegal Logging di Aceh Tamiang
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, menyatakan bahwa tim penyelidik sudah berada di Aceh Tamiang untuk melakukan pendalaman atas kayu gelondongan yang terseret air banjir bandang beberapa waktu lalu. Menurutnya, kegiatan ini diduga hasil dari ilegal logging.
Tim penyelidik tersebut menelusuri area aliran air yang membawa kayu gelondongan dan kemudian melakukan pencocokan kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang. "Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih," kata Irhamni kepada wartawan.
Ia memastikan bahwa penyelidik berusaha keras untuk mendapatkan informasi itu untuk meningkatkan status hukum ke proses penyidikan. Informasi pembukaan lahan pun diperoleh dari bantuan tokoh masyarakat dan aparat setempat. Irhamni juga menyatakan bahwa legalitas kegiatan tersebut tidak dapat menutupi adanya kerusakan lingkungan yang rusak.
Tim penyelidik juga menemukan sedimentasi yang sangat luar biasa di daerah Darul Mukhlisin dan sekitarnya, sehingga akhirnya mereka menelusuri hulu untuk mengetahui secara menyeluruh. Sedimentasi sendiri disebabkan oleh ketidaktaatan pada saat pembukaan lahan, terutama kalau pembukaan lahan dilakukan secara ilegal dan tidak ada UKL-UPL.
Menurut Irhamni, ini mengakibatkan perusahaan rumah ataupun fasilitas umum lainnya di daerah Tamiang. Oleh sebab itu, kami seharian menelusur di daerah (desa) Pantai Kera, Aceh Timur. Kemudian di Simpang Jernih.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, menyatakan bahwa tim penyelidik sudah berada di Aceh Tamiang untuk melakukan pendalaman atas kayu gelondongan yang terseret air banjir bandang beberapa waktu lalu. Menurutnya, kegiatan ini diduga hasil dari ilegal logging.
Tim penyelidik tersebut menelusuri area aliran air yang membawa kayu gelondongan dan kemudian melakukan pencocokan kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang. "Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih," kata Irhamni kepada wartawan.
Ia memastikan bahwa penyelidik berusaha keras untuk mendapatkan informasi itu untuk meningkatkan status hukum ke proses penyidikan. Informasi pembukaan lahan pun diperoleh dari bantuan tokoh masyarakat dan aparat setempat. Irhamni juga menyatakan bahwa legalitas kegiatan tersebut tidak dapat menutupi adanya kerusakan lingkungan yang rusak.
Tim penyelidik juga menemukan sedimentasi yang sangat luar biasa di daerah Darul Mukhlisin dan sekitarnya, sehingga akhirnya mereka menelusuri hulu untuk mengetahui secara menyeluruh. Sedimentasi sendiri disebabkan oleh ketidaktaatan pada saat pembukaan lahan, terutama kalau pembukaan lahan dilakukan secara ilegal dan tidak ada UKL-UPL.
Menurut Irhamni, ini mengakibatkan perusahaan rumah ataupun fasilitas umum lainnya di daerah Tamiang. Oleh sebab itu, kami seharian menelusur di daerah (desa) Pantai Kera, Aceh Timur. Kemudian di Simpang Jernih.