Polri menggelarkan penyelidikan terhadap gelondongan kayu yang tumbang akibat banjir di Aceh Tamiang. Sebagai hasil dari ilegal logging. Polri sudah menentukan bahwa gelondongan tersebut didapatkan oleh warga setempat secara ilegal, karena perusahaan-perusahaan besar tidak mengikuti prosedur pembukaan lahan yang benar, seperti mengikuti ukuran dan jenis tanaman pada wilayah hutan lindung.
Penyelidikan Polri yang dipimpin oleh Brigjen Moh. Irhamni memasuki daerah Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang dan melakukan pencocokan kayu-kayu yang ada di daerah tersebut untuk menentukan asal usul gelondongan tersebut. Sebelumnya, tim penyelidik juga mengunjungi kawasan Pantai Kera dan Simpang Jernih.
Irhamni memastikan bahwa Polri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendapatkan informasi yang benar dan meningkatkan status hukum bagi kegiatan-kegiatan pembukaan lahan yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar di daerah tersebut. Ia juga menekankan pentingnya mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal seperti ini.
Penyelidikan Polri yang dipimpin oleh Brigjen Moh. Irhamni memasuki daerah Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang dan melakukan pencocokan kayu-kayu yang ada di daerah tersebut untuk menentukan asal usul gelondongan tersebut. Sebelumnya, tim penyelidik juga mengunjungi kawasan Pantai Kera dan Simpang Jernih.
Irhamni memastikan bahwa Polri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendapatkan informasi yang benar dan meningkatkan status hukum bagi kegiatan-kegiatan pembukaan lahan yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar di daerah tersebut. Ia juga menekankan pentingnya mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal seperti ini.