Polri Idealnya Tetap Berada di Bawah Presiden, Jangan Ketergantungan pada Lembaga Ad Hoc
Guru Besar Departemen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga (UNAIR), Bagong Suyanto menilai desain kelembagaan Polri paling ideal tetap berada langsung di bawah Presiden. Ia mengatakan, "Idealnya tetap di bawah presiden. Polisi memegang amanah sangat penting sebagai penyidik. Jangan sampai negara mengandalkan pada lembaga ad hoc."
Menurut Bagong, desain kelembagaan Polri harus bertumpu pada kontrol terhadap aparat penegak hukum dan moralitas personal, termasuk mekanisme sanksi etik. Ia menekankan, "Ini penting untuk menjamin integritas dan memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan. Penyidik harus amanah dalam melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum."
Bagong juga mengingatkan, kewenangan penyidikan harus dijalankan dengan integritas karena rentan disalahgunakan bila tanpa kontrol efektif. Ia menjelaskan, "Kemudian menjelaskan mengapa Polri perlu ditempatkan pada posisi yang memungkinkan komando nasional yang jelas, namun tetap disertai mekanisme pengawasan yang ketat agar kewenangan penyidikan tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan."
Pada 26 Januari 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri tetap di bawah koordinasi Presiden, merujuk pada amanat reformasi dan Tap MPR VII/MPR/2000.
Guru Besar Departemen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga (UNAIR), Bagong Suyanto menilai desain kelembagaan Polri paling ideal tetap berada langsung di bawah Presiden. Ia mengatakan, "Idealnya tetap di bawah presiden. Polisi memegang amanah sangat penting sebagai penyidik. Jangan sampai negara mengandalkan pada lembaga ad hoc."
Menurut Bagong, desain kelembagaan Polri harus bertumpu pada kontrol terhadap aparat penegak hukum dan moralitas personal, termasuk mekanisme sanksi etik. Ia menekankan, "Ini penting untuk menjamin integritas dan memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan. Penyidik harus amanah dalam melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum."
Bagong juga mengingatkan, kewenangan penyidikan harus dijalankan dengan integritas karena rentan disalahgunakan bila tanpa kontrol efektif. Ia menjelaskan, "Kemudian menjelaskan mengapa Polri perlu ditempatkan pada posisi yang memungkinkan komando nasional yang jelas, namun tetap disertai mekanisme pengawasan yang ketat agar kewenangan penyidikan tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan."
Pada 26 Januari 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri tetap di bawah koordinasi Presiden, merujuk pada amanat reformasi dan Tap MPR VII/MPR/2000.