Polri Buka Hotline Aduan Kasus Narkoba, Sosialisasi Penyelidikan Terkait Peredaran Narkotika
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono menyatakan bahwa Direktorat Narkoba telah membuka hotline aduan terkait kasus peredaran narkotika. Dengan demikian, masyarakat dapat langsung melaporkan informasi terkait peredaran narkotika kepada nomor hotlline yang telah disediakan.
Masyarakat yang ingin membuat pengaduan terkait kasus narkoba dapat melakukan langkah tersebut melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0823 1234 9494. Nomor ini aktif selama 24 jam, sehingga masyarakat dapat langsung melaporkan aduannya tanpa perlu menunggu.
"Sekali lagi, kalau misalnya ada informasi terkait pelanggaran narkoba, sampaikan langsung ke sini. 24 jam kita akan tidak lanjuti sesuai dengan komitmen kita," kata Komjen Syahardiantono.
Komjen Syahardiantono juga menegaskan bahwa penindakan terkait narkoba yang dilakukan Polri tidak hanya gencar dilakukan di luar, namun juga di dalam internal kepolisian. Dia memastikan bahwa tidak segan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sosialisasi penyelidikan terkait peredaran narkotika dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan menggencarkan rencana percepatan aksi Polri dalam mengatasi kasus peredaran narkoba.
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono menyatakan bahwa Direktorat Narkoba telah membuka hotline aduan terkait kasus peredaran narkotika. Dengan demikian, masyarakat dapat langsung melaporkan informasi terkait peredaran narkotika kepada nomor hotlline yang telah disediakan.
Masyarakat yang ingin membuat pengaduan terkait kasus narkoba dapat melakukan langkah tersebut melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0823 1234 9494. Nomor ini aktif selama 24 jam, sehingga masyarakat dapat langsung melaporkan aduannya tanpa perlu menunggu.
"Sekali lagi, kalau misalnya ada informasi terkait pelanggaran narkoba, sampaikan langsung ke sini. 24 jam kita akan tidak lanjuti sesuai dengan komitmen kita," kata Komjen Syahardiantono.
Komjen Syahardiantono juga menegaskan bahwa penindakan terkait narkoba yang dilakukan Polri tidak hanya gencar dilakukan di luar, namun juga di dalam internal kepolisian. Dia memastikan bahwa tidak segan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sosialisasi penyelidikan terkait peredaran narkotika dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan menggencarkan rencana percepatan aksi Polri dalam mengatasi kasus peredaran narkoba.