Dalam kemunduran jatah pengangguran, Polri melancarkan kebijakan penugasan 300 anggota untuk memenuhi permintaan di kementerian. Menurut data resmi Polri, hingga akhir tahun 2025, sebanyak 300 anggota Polri sudah menduduki jabatan manajerial di berbagai kementerian/lembaga. Jabatan manajerial tersebut mencakup eselon I.A, I.B, II.A, III.A, dan IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.
Sementara itu, sebanyak 4.351 anggota Polri lainnya menduduki jabatan nonmanajerial seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, dan fungsi pendukung lainnya. Penugasan ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi kementerian/lembaga terkait.
Namun, perlu diingat bahwa penugasan anggota Polri pada jabatan struktural tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal Polri. Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri.
Polri juga memastikan bahwa semua data dan mekanisme penugasan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam kajian tim pokja untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sehingga arah kebijakan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan multitafsir.
Sementara itu, sebanyak 4.351 anggota Polri lainnya menduduki jabatan nonmanajerial seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, dan fungsi pendukung lainnya. Penugasan ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi kementerian/lembaga terkait.
Namun, perlu diingat bahwa penugasan anggota Polri pada jabatan struktural tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal Polri. Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri.
Polri juga memastikan bahwa semua data dan mekanisme penugasan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam kajian tim pokja untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sehingga arah kebijakan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan multitafsir.