Polisi Terus Mengejar Pekerja Migran Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta
Puluhan pekerja migran ilegal yang mencari kebebasan dari pekerjaan paksa telah ditangkap oleh polisi di Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Ronald FC Sipayung, sebanyak 39 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di bandara tersebut.
Motif utama para tersangka adalah ekonomi, dengan iming-iming mendapatkan keuntungan hingga Rp 7 juta untuk setiap orang yang diberangkatkan bekerja di luar negeri. Polisi telah melakukan interogasi dan mencegah calon pekerja migran ilegal sebanyak 430 orang selama empat bulan terakhir.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menyatakan bahwa tim gabungan telah membongkar jaringan internasional perdagangan orang yang melibatkan warga negara Lebanon. Salah satu warga negara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihak kepolisian berupaya untuk menangkap pelaku lainnya, tetapi salah satu dari mereka telah meninggalkan Indonesia sebelumnya. Polisi akan terus melakukan upaya paksa untuk menerbitkan red notice kepada pelaku tersebut.
Kasus perdagangan orang di Bandara Soekarno-Hatta merupakan salah satu kasus yang terjadi di kawasan bandara tersebut, menurut Kapolresta Ronald FC Sipayung. Polisi telah melakukan penangkapan dan interogasi terhadap para tersangka, serta mencegah calon pekerja migran ilegal sebanyak 430 orang selama empat bulan terakhir.
Puluhan pekerja migran ilegal yang mencari kebebasan dari pekerjaan paksa telah ditangkap oleh polisi di Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Ronald FC Sipayung, sebanyak 39 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di bandara tersebut.
Motif utama para tersangka adalah ekonomi, dengan iming-iming mendapatkan keuntungan hingga Rp 7 juta untuk setiap orang yang diberangkatkan bekerja di luar negeri. Polisi telah melakukan interogasi dan mencegah calon pekerja migran ilegal sebanyak 430 orang selama empat bulan terakhir.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menyatakan bahwa tim gabungan telah membongkar jaringan internasional perdagangan orang yang melibatkan warga negara Lebanon. Salah satu warga negara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihak kepolisian berupaya untuk menangkap pelaku lainnya, tetapi salah satu dari mereka telah meninggalkan Indonesia sebelumnya. Polisi akan terus melakukan upaya paksa untuk menerbitkan red notice kepada pelaku tersebut.
Kasus perdagangan orang di Bandara Soekarno-Hatta merupakan salah satu kasus yang terjadi di kawasan bandara tersebut, menurut Kapolresta Ronald FC Sipayung. Polisi telah melakukan penangkapan dan interogasi terhadap para tersangka, serta mencegah calon pekerja migran ilegal sebanyak 430 orang selama empat bulan terakhir.