Polres Malang menangkap pasangan suami istri berinisial HL dan DA, lantaran dianggap membuat seorang pelajar mengonsumsi narkoba jenis sabu. Menurut Kepala Polres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, pasangan tersebut memaksa korban tersebut mengonsumsi sabu.
Pasangan itu ditangkap di rumah mereka di Lawang setelah orang tua korban melaporkan anaknya tidak muncul di rumah sejak Jumat lalu. HL dan DA awalnya menjemput korban untuk pergi berekreasi ke pantai, namun nantinya memaksa korban mengonsumsi sabu dengan cara disuntik.
Menurut sumber di Polres Malang, pasangan tersebut melakukan perbuatan ini karena menyimpan rasa dendam terhadap orang tua mereka karena merasa tidak diperlakukan dengan baik. Selain itu, kasat Reskrim Polres Malang AKP M Nur mengatakan bahwa hasil pemeriksaan urine korban positif mengandung zat yang terkandung di dalam sabu.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap MV (27) yang menjual narkoba dan membantu pasangan itu merakit alat hisap atau bong di rumah MV. Akibat perbuatannya, HL, DA, dan MV dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 76J Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 133 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
Pasangan itu ditangkap di rumah mereka di Lawang setelah orang tua korban melaporkan anaknya tidak muncul di rumah sejak Jumat lalu. HL dan DA awalnya menjemput korban untuk pergi berekreasi ke pantai, namun nantinya memaksa korban mengonsumsi sabu dengan cara disuntik.
Menurut sumber di Polres Malang, pasangan tersebut melakukan perbuatan ini karena menyimpan rasa dendam terhadap orang tua mereka karena merasa tidak diperlakukan dengan baik. Selain itu, kasat Reskrim Polres Malang AKP M Nur mengatakan bahwa hasil pemeriksaan urine korban positif mengandung zat yang terkandung di dalam sabu.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap MV (27) yang menjual narkoba dan membantu pasangan itu merakit alat hisap atau bong di rumah MV. Akibat perbuatannya, HL, DA, dan MV dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 76J Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 133 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.