Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Dibongkar di Bandara Soetta, 15 Tersangka
Pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggelandang sindikat perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman pekerja migran ilegal. Menurut Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah perempuan dan laki-laki yang bekerja sama untuk merekrut pekerja migran Indonesia dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri. Namun, ternyata mereka hanya ingin menggunakan pekerjaan tersebut sebagai alat untuk memperoleh keuntungan.
"Para tersangka berhasil ditangkap setelah polisi membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural alias ilegal dengan tujuan bekerja ke luar negeri," kata Ronald.
Dalam penanganan kasus ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap 24 tersangka lainnya yang kini ditetapkan sebagai pencarian orang (DPO).
Menurut Ronald, para tersangka menjanjikan kepada korban pekerjaan berbagai macam pekerjaan, termasuk scaming, asisten rumah tangga, perkebunan, admin judi online, dan pegawai restoran.
"Para tersangka menjanjikan kepada CPMI non-prosedural untuk bekerja di negara Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan dan Taiwan," terangnya.
Kasus ini menyoroti ketidakamanan yang dihadapi pekerja migran Indonesia yang mencari keberuntungan di luar negeri. Polisi berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi mereka untuk tidak terjebak dalam praktik perdagangan orang ilegal.
Pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggelandang sindikat perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman pekerja migran ilegal. Menurut Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah perempuan dan laki-laki yang bekerja sama untuk merekrut pekerja migran Indonesia dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri. Namun, ternyata mereka hanya ingin menggunakan pekerjaan tersebut sebagai alat untuk memperoleh keuntungan.
"Para tersangka berhasil ditangkap setelah polisi membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural alias ilegal dengan tujuan bekerja ke luar negeri," kata Ronald.
Dalam penanganan kasus ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap 24 tersangka lainnya yang kini ditetapkan sebagai pencarian orang (DPO).
Menurut Ronald, para tersangka menjanjikan kepada korban pekerjaan berbagai macam pekerjaan, termasuk scaming, asisten rumah tangga, perkebunan, admin judi online, dan pegawai restoran.
"Para tersangka menjanjikan kepada CPMI non-prosedural untuk bekerja di negara Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan dan Taiwan," terangnya.
Kasus ini menyoroti ketidakamanan yang dihadapi pekerja migran Indonesia yang mencari keberuntungan di luar negeri. Polisi berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi mereka untuk tidak terjebak dalam praktik perdagangan orang ilegal.