Bongkar Sindikat TPPO di Soetta: 15 Orang Jadi Tersangka, 24 Masih Buron
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar sindikat perdagangan orang (TPPO) ilegal yang menjanjikan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri. Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 24 orang lainnya masih menjadi sasaran pencarian orang (DPO).
Menurut Kapolresta Soetta, Komisaris Polisi Ronald Sipayung, para tersangka tersebut terdiri dari 9 perempuan dan 6 laki-laki. Mereka menjanjikan pekerjaan sebagai scaming, asisten rumah tangga, perkebunan, admin judi online, dan pegawai restoran.
"Mereka berhasil ditangkap setelah polisi membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia non-prosedural alias ilegal dengan tujuan bekerja ke luar negeri," kata Ronald, dikutip dari Antara. Ia juga menyatakan bahwa dalam penanganan perkara ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap 24 tersangka lainnya yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Menurut Ronald, para tersangka tersebut mengimpor imajinasi besar-besaran kepada korban mereka dengan janji pekerjaan di negara-negara Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, dan Taiwan.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar sindikat perdagangan orang (TPPO) ilegal yang menjanjikan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri. Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 24 orang lainnya masih menjadi sasaran pencarian orang (DPO).
Menurut Kapolresta Soetta, Komisaris Polisi Ronald Sipayung, para tersangka tersebut terdiri dari 9 perempuan dan 6 laki-laki. Mereka menjanjikan pekerjaan sebagai scaming, asisten rumah tangga, perkebunan, admin judi online, dan pegawai restoran.
"Mereka berhasil ditangkap setelah polisi membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia non-prosedural alias ilegal dengan tujuan bekerja ke luar negeri," kata Ronald, dikutip dari Antara. Ia juga menyatakan bahwa dalam penanganan perkara ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap 24 tersangka lainnya yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Menurut Ronald, para tersangka tersebut mengimpor imajinasi besar-besaran kepada korban mereka dengan janji pekerjaan di negara-negara Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, dan Taiwan.