Polisi Soetta Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, 39 Orang Jadi Tersangka
Dalam operasi yang dilancarkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat perdagangan orang (TPPO) ilegal. Sindikat tersebut berhasil dibongkar oleh polisi setelah melakukan penangkapan berbagai korban pekerjaan migran.
Menurut Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, 15 tersangka ditetapkan karena mereka terlibat dalam praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural ilegal. Pihaknya juga menemukan bahwa para tersangka telah mengimag-imingi korban pekerjaan berupa scaming, asisten rumah tangga, perkebunan, admin judi online, dan pegawai restoran.
"Para tersangka ini menjanjikan kepada CPMI non-prosedural untuk bekerja di negara-negara seperti Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, dan Taiwan," kata Kombes Pol Ronald Sipayung dalam sebuah keterangan kepada Liputan6.com.
Selain 15 tersangka, polisi juga menemukan 24 orang yang masih menjadi tahanan (DPO) karena terlibat dalam kasus TPO ilegal. Pihaknya tetap melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap 39 orang yang menjadi sasaran operasi ini.
Kasus TPO ilegal telah menjadi masalah besar di Indonesia, dengan banyak korban yang terjebak dalam praktik perdagangan orang ini. Polisi telah berupaya untuk menghentikan praktik ini dan memberikan keseimbangan bagi korban pekerjaan migran.
Dalam operasi yang dilancarkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat perdagangan orang (TPPO) ilegal. Sindikat tersebut berhasil dibongkar oleh polisi setelah melakukan penangkapan berbagai korban pekerjaan migran.
Menurut Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, 15 tersangka ditetapkan karena mereka terlibat dalam praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural ilegal. Pihaknya juga menemukan bahwa para tersangka telah mengimag-imingi korban pekerjaan berupa scaming, asisten rumah tangga, perkebunan, admin judi online, dan pegawai restoran.
"Para tersangka ini menjanjikan kepada CPMI non-prosedural untuk bekerja di negara-negara seperti Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, dan Taiwan," kata Kombes Pol Ronald Sipayung dalam sebuah keterangan kepada Liputan6.com.
Selain 15 tersangka, polisi juga menemukan 24 orang yang masih menjadi tahanan (DPO) karena terlibat dalam kasus TPO ilegal. Pihaknya tetap melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap 39 orang yang menjadi sasaran operasi ini.
Kasus TPO ilegal telah menjadi masalah besar di Indonesia, dengan banyak korban yang terjebak dalam praktik perdagangan orang ini. Polisi telah berupaya untuk menghentikan praktik ini dan memberikan keseimbangan bagi korban pekerjaan migran.