Bongkar Sindikat TPPO, 15 Orang Jadi Tersangka, Penangkapan Pencarian Berlanjut
Polresta Bandara Soetta berhasil membongkar sindikat perdagangan orang (TPPO) ilegal yang mencuri calon pekerja migran Indonesia. Setelah operasi tersebut, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 24 lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyatakan bahwa 15 tersangka yang ditetapkan adalah perempuan dengan inisial NH, EM, N, AES, DN, MW, serta laki-laki berinisial PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM, dan AM bin M.
"Mereka berhasil ditangkap setelah polisi membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia non-prosedural alias ilegal dengan tujuan bekerja ke luar negeri," kata Kombes Pol Ronald Sipayung. Menurutnya, dalam penanganan perkara ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap 24 tersangka lainnya yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Para tersangka tersebut mengimpi-impi korban pekerjaan berupa scaming, asisten rumah tangga, perkebunan, admin judi online, dan pegawai restoran. Mereka menjanjikan kepada calon pekerja migran untuk bekerja di negara-negara seperti Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, dan Taiwan.
Dengan penangkapan ini, pihaknya harap dapat mengurangi jumlah orang yang terjebak dalam sindikat perdagangan orang ilegal. Pihaknya akan terus bekerja untuk menyelesaikan perkara ini dan membawa para tersangka ke pengadilan.
Polresta Bandara Soetta berhasil membongkar sindikat perdagangan orang (TPPO) ilegal yang mencuri calon pekerja migran Indonesia. Setelah operasi tersebut, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 24 lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyatakan bahwa 15 tersangka yang ditetapkan adalah perempuan dengan inisial NH, EM, N, AES, DN, MW, serta laki-laki berinisial PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM, dan AM bin M.
"Mereka berhasil ditangkap setelah polisi membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia non-prosedural alias ilegal dengan tujuan bekerja ke luar negeri," kata Kombes Pol Ronald Sipayung. Menurutnya, dalam penanganan perkara ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap 24 tersangka lainnya yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Para tersangka tersebut mengimpi-impi korban pekerjaan berupa scaming, asisten rumah tangga, perkebunan, admin judi online, dan pegawai restoran. Mereka menjanjikan kepada calon pekerja migran untuk bekerja di negara-negara seperti Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, dan Taiwan.
Dengan penangkapan ini, pihaknya harap dapat mengurangi jumlah orang yang terjebak dalam sindikat perdagangan orang ilegal. Pihaknya akan terus bekerja untuk menyelesaikan perkara ini dan membawa para tersangka ke pengadilan.