Polisi Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Sindikat Pekerja Migran Ilegal, 15 Orang Jadi Tersangka
Dalam operasi yang melibatkan lebih dari 50 orang, Polresta Bandara Soetta berhasil membongkar sindikat perdagangan orang (TPPO) ilegal yang mengirimkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Penangkapan ini menarik perhatian karena jumlah korban yang signifikan dan cara-cara yang digunakan oleh para tersangka untuk memanipulasi mereka.
Menurut Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya perempuan-perempuan dengan inisial NH, EM, N, AES, DN, MW, serta laki-laki-laki dengan inisial PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM, dan AM bin M. Para tersangka tersebut dihakimi memiliki rencana untuk memanfaatkan pekerja migran Indonesia dengan menjanjikan mereka pekerjaan yang tidak terlaksana, sehingga mereka tetap di dalam kondisi buruk.
Sipayung menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi berhasil mengungkap praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural ilegal. "Mereka berhasil ditangkap setelah polisi membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia yang diadakan tanpa prosedur yang sesuai," katanya.
Selain 15 tersangka, ada 24 orang lainnya yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena masih dalam tahap investigasi. Sipayung mengatakan bahwa para tersangka tersebut telah melakukan iklan palsu untuk menarik pekerja migran Indonesia dengan janji pekerjaan yang tidak terlaksana, seperti scaming dan promosi asisten rumah tangga.
Dengan ini, Polresta Bandara Soetta juga berhasil memblokir rencana para tersangka untuk mengirimkan pekerja migran ke luar negeri, termasuk negara-negara di Timur Tengah dan Asia. "Para tersangka menjanjikan kepada CPMI non-prosedural untuk bekerja di negara Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, dan Taiwan," terang Sipayung.
Dengan penangkapan ini, Polresta Bandara Soetta berharap dapat mencegah lebih lanjut praktik perdagangan orang ilegal yang melibatkan pekerja migran Indonesia.
Dalam operasi yang melibatkan lebih dari 50 orang, Polresta Bandara Soetta berhasil membongkar sindikat perdagangan orang (TPPO) ilegal yang mengirimkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Penangkapan ini menarik perhatian karena jumlah korban yang signifikan dan cara-cara yang digunakan oleh para tersangka untuk memanipulasi mereka.
Menurut Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya perempuan-perempuan dengan inisial NH, EM, N, AES, DN, MW, serta laki-laki-laki dengan inisial PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM, dan AM bin M. Para tersangka tersebut dihakimi memiliki rencana untuk memanfaatkan pekerja migran Indonesia dengan menjanjikan mereka pekerjaan yang tidak terlaksana, sehingga mereka tetap di dalam kondisi buruk.
Sipayung menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi berhasil mengungkap praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural ilegal. "Mereka berhasil ditangkap setelah polisi membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia yang diadakan tanpa prosedur yang sesuai," katanya.
Selain 15 tersangka, ada 24 orang lainnya yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena masih dalam tahap investigasi. Sipayung mengatakan bahwa para tersangka tersebut telah melakukan iklan palsu untuk menarik pekerja migran Indonesia dengan janji pekerjaan yang tidak terlaksana, seperti scaming dan promosi asisten rumah tangga.
Dengan ini, Polresta Bandara Soetta juga berhasil memblokir rencana para tersangka untuk mengirimkan pekerja migran ke luar negeri, termasuk negara-negara di Timur Tengah dan Asia. "Para tersangka menjanjikan kepada CPMI non-prosedural untuk bekerja di negara Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, dan Taiwan," terang Sipayung.
Dengan penangkapan ini, Polresta Bandara Soetta berharap dapat mencegah lebih lanjut praktik perdagangan orang ilegal yang melibatkan pekerja migran Indonesia.