Presiden Prabowo Subianto kembali mengintervensi dalam proses hukum kasus korupsi. Kali ini, ia menetapkan rehabilitasi untuk tiga tersangka ASDP, yaitu Ira Puspadewi dan dua orang lainnya. Mereka diajukan ke pengadilan terkait penculikan Jembatan Nusantara ASDP yang menyebabkan kerugian negara Rp1,2 triliun.
Mengenai rehabilitasi ini, banyak yang bertanya-tanya mengapa pihak pengadilan tidak memilih opsi abolisi. Menurut Undang-Undang Hukum Pidana (UHLP), abolisi adalah oposi untuk pemutusan proses hukum dan penghukuman. Jika terjadi keberatan terhadap putusan pengadilan, mungkin ada kesempatan untuk melakukan revisi atau peninjauan ulang di pengadilan tinggi.
Di sini, pihak pengadilan tidak menemukan kesalahan yang dapat mengancam keabsahan proses hukum. Tapi, apa yang menarik adalah bahwa pihak presiden telah mengintervensi untuk menghapuskan hukuman dari tiga tersangka ini.
Hal ini menyebabkan ketidakpastian dan membingungkan kalangan orang-orang yang berkepentingan dengan keadilan. Jika rehabilitasi diberikan tanpa memenuhi syarat, apakah artinya bahwa hukuman telah dihapus? Ataukah hanya proses hukum yang menimbulkan perdebatan?
Mengintervensi presiden dalam proses hukum seperti ini akan berpengaruh pada masyarakat dan juga korupsi. Jika hukuman dapat dihapus dengan suatu keputusan presiden, artinya bahwa ketidakadilan telah terwujud.
Mengenai rehabilitasi ini, banyak yang bertanya-tanya mengapa pihak pengadilan tidak memilih opsi abolisi. Menurut Undang-Undang Hukum Pidana (UHLP), abolisi adalah oposi untuk pemutusan proses hukum dan penghukuman. Jika terjadi keberatan terhadap putusan pengadilan, mungkin ada kesempatan untuk melakukan revisi atau peninjauan ulang di pengadilan tinggi.
Di sini, pihak pengadilan tidak menemukan kesalahan yang dapat mengancam keabsahan proses hukum. Tapi, apa yang menarik adalah bahwa pihak presiden telah mengintervensi untuk menghapuskan hukuman dari tiga tersangka ini.
Hal ini menyebabkan ketidakpastian dan membingungkan kalangan orang-orang yang berkepentingan dengan keadilan. Jika rehabilitasi diberikan tanpa memenuhi syarat, apakah artinya bahwa hukuman telah dihapus? Ataukah hanya proses hukum yang menimbulkan perdebatan?
Mengintervensi presiden dalam proses hukum seperti ini akan berpengaruh pada masyarakat dan juga korupsi. Jika hukuman dapat dihapus dengan suatu keputusan presiden, artinya bahwa ketidakadilan telah terwujud.