Pihak Polres Surabaya melancarkan aksi gerebekan di hotel Midtown Surabaya, Wonokromo, Kota Surabaya. Pertemuan yang berlangsung di tempat ini, kemudian terjadi kegiatan seks sesama jenis bertajuk Siwalan Party yang berhasil dilakukan oleh 34 orang tersebut. Di antaranya ASN, Wiraswasta, pekerja swasta, petani, guru hingga mahasiswa.
Mereka berasal dari berbagai kota Jawa Timur maupun luar kota, dan memiliki peran sebagai penyandang dana, admin, serta peserta pesta. Ada satu orang yang mengatur klaster pendana, diikuti oleh 7 orang admin pembantu yang menyebarkan informasi melalui media sosial seperti Twitter dan grup WhatsApp. Dalam kelompok ini terdapat 25 orang peserta pesta seks sesama jenis tersebut.
Sementara itu, kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa mereka berhasil menangkap 34 orang yang terlibat dalam kegiatan pesta seks gay tersebut. "Kemudian setelah diamankan oleh tim yang diwakili oleh Kasat Sabhara, selanjutnya dibawa ke Polrestabes Surabaya," kata Edy saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.
Pihaknya menyebutkan bahwa 34 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan di Mapolrestabes. Sedangkan, ada yang dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.
Sementara itu, 7 orang admin pembantu disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, 25 orang peserta yang terlibat pesta seks gay tersebut terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka berasal dari berbagai kota Jawa Timur maupun luar kota, dan memiliki peran sebagai penyandang dana, admin, serta peserta pesta. Ada satu orang yang mengatur klaster pendana, diikuti oleh 7 orang admin pembantu yang menyebarkan informasi melalui media sosial seperti Twitter dan grup WhatsApp. Dalam kelompok ini terdapat 25 orang peserta pesta seks sesama jenis tersebut.
Sementara itu, kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa mereka berhasil menangkap 34 orang yang terlibat dalam kegiatan pesta seks gay tersebut. "Kemudian setelah diamankan oleh tim yang diwakili oleh Kasat Sabhara, selanjutnya dibawa ke Polrestabes Surabaya," kata Edy saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya.
Pihaknya menyebutkan bahwa 34 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan di Mapolrestabes. Sedangkan, ada yang dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.
Sementara itu, 7 orang admin pembantu disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, 25 orang peserta yang terlibat pesta seks gay tersebut terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.