Tiga anak di bawah umur ditemukan oleh polisi di pedalaman Sumatra, yang diduga menjadi korban perdagangan orang (TPPO) atau penjualan anak. Ketiga anak tersebut berusia 5-6 bulan dan tiga tahun, dan semua dalam kondisi baik selama pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan bahwa ketiga anak korban ditemukan bersama RZ yang merupakan korban TPPO oleh ibu kandungnya ke pedalaman Sumatra. Ia juga menyebutkan bahwa ketiga anak tersebut ditemukan tanpa identitas, namun pihak kepolisian membawa mereka ke Jakarta untuk keselamatan terlebih dahulu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan bahwa RZ sedang dalam proses perawatan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta, dan pemeriksaan kepada keempat korban telah dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dan psikisnya. Kondisi kesehatan psikologis anak tersebut juga masih menjadi perhatian tim gabungan penyelamat.
Dijelaskan Iman, keseluruhan korban diusahakan bersama dengan Kementerian PPPA, Dinas Sosial, Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya, serta UPTD PPA. Tim gabungan tersebut terus melakukan pemantauan terhadap kondisi dan perkembangan anak tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Para tersangka menjual anak korban dari tangan ke tangan dengan kisaran harga Rp17 juta hingga Rp85 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan bahwa ketiga anak korban ditemukan bersama RZ yang merupakan korban TPPO oleh ibu kandungnya ke pedalaman Sumatra. Ia juga menyebutkan bahwa ketiga anak tersebut ditemukan tanpa identitas, namun pihak kepolisian membawa mereka ke Jakarta untuk keselamatan terlebih dahulu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan bahwa RZ sedang dalam proses perawatan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta, dan pemeriksaan kepada keempat korban telah dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dan psikisnya. Kondisi kesehatan psikologis anak tersebut juga masih menjadi perhatian tim gabungan penyelamat.
Dijelaskan Iman, keseluruhan korban diusahakan bersama dengan Kementerian PPPA, Dinas Sosial, Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya, serta UPTD PPA. Tim gabungan tersebut terus melakukan pemantauan terhadap kondisi dan perkembangan anak tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Para tersangka menjual anak korban dari tangan ke tangan dengan kisaran harga Rp17 juta hingga Rp85 juta.