Kematiannya Tidak Diketahui Adanya Perundungan
Penyidik Polres Denpasar Barat, Komisaris Laksmi Trisnadewi Wieryawan, mengatakan belum ditemukan bukti adanya perundungan sebagai penyebab kematian mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, Bali, berinisial TAS (22), yang meninggal dunia usai jatuh dari lantai empat gedung kampus FISIP Universitas Udayana.
Tidak ada bukti perundungan saat korban masih hidup. Para saksi yang diperiksa juga tidak mengetahui adanya perundungan yang dialami korban. Saksinya, seperti dosen, mahasiswa, dan sahabat korban, tidak menyebutkan selama ini mengetahui adanya perundungan yang dialami oleh korban.
Penyidik berupaya mencari petunjuk lain terkait bukti perundungan dengan mengecek telepon seluler (ponsel) milik korban. Namun, pihak keluarga tidak mengizinkan untuk membuka ponsel korban karena sudah menerima kejadian tersebut sebagai suatu musibah dan tidak mau memperpanjang lagi permasalahan ini ke jalur hukum.
Polisi juga tidak bisa melakukan otopsi karena tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga korban. Dengan demikian, penyidik masih terkendala pada akses terhadap ponsel korban untuk membuktikan dugaan perundungan menjadi penyebab kematian TAS.
Penyidik Polres Denpasar Barat, Komisaris Laksmi Trisnadewi Wieryawan, mengatakan belum ditemukan bukti adanya perundungan sebagai penyebab kematian mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, Bali, berinisial TAS (22), yang meninggal dunia usai jatuh dari lantai empat gedung kampus FISIP Universitas Udayana.
Tidak ada bukti perundungan saat korban masih hidup. Para saksi yang diperiksa juga tidak mengetahui adanya perundungan yang dialami korban. Saksinya, seperti dosen, mahasiswa, dan sahabat korban, tidak menyebutkan selama ini mengetahui adanya perundungan yang dialami oleh korban.
Penyidik berupaya mencari petunjuk lain terkait bukti perundungan dengan mengecek telepon seluler (ponsel) milik korban. Namun, pihak keluarga tidak mengizinkan untuk membuka ponsel korban karena sudah menerima kejadian tersebut sebagai suatu musibah dan tidak mau memperpanjang lagi permasalahan ini ke jalur hukum.
Polisi juga tidak bisa melakukan otopsi karena tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga korban. Dengan demikian, penyidik masih terkendala pada akses terhadap ponsel korban untuk membuktikan dugaan perundungan menjadi penyebab kematian TAS.