Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, menetapkan status tersangka terhadap perorangan dan korporasi terkait dugaan pembalakan liar di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Pembalakan liar ini melibatkan temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang dan menarik perhatian publik.
Menurut Brigjen M. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, status tersangka telah ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara bersama kejaksaan. Penyelidikan ini mengajukan dugaan tindak pidana lingkungan hidup, pencucian uang, serta pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi.
Korporasi yang tersangka adalah PT TBS, namun identitas individu tersangka perorangan belum dapat diidentifikasi. Menurut Irhamni, penyidik tidak mengumumkan penahanan tersangka perorangan tersebut saat ini.
Tersangka korporasi PT TBS diperdebatkan telah melakukan pembalakan liar di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara. Penyelidikan ini juga mengajukan dugaan tindak pidana lain terkait pembukaan lahan ilegal oleh PT TBS.
Menurut Brigjen Irhamni, penyidikan ini tidak hanya terkait dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup saja. Ia menambahkan bahwa ada bukti-bukti yang menguatkan dugaan pencucian uang dan pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi.
Saat ini, penyidik terus menyelidiki kasus ini dengan menggunakan pasal 109 junto pasal 98 junto pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut Brigjen M. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, status tersangka telah ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara bersama kejaksaan. Penyelidikan ini mengajukan dugaan tindak pidana lingkungan hidup, pencucian uang, serta pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi.
Korporasi yang tersangka adalah PT TBS, namun identitas individu tersangka perorangan belum dapat diidentifikasi. Menurut Irhamni, penyidik tidak mengumumkan penahanan tersangka perorangan tersebut saat ini.
Tersangka korporasi PT TBS diperdebatkan telah melakukan pembalakan liar di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara. Penyelidikan ini juga mengajukan dugaan tindak pidana lain terkait pembukaan lahan ilegal oleh PT TBS.
Menurut Brigjen Irhamni, penyidikan ini tidak hanya terkait dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup saja. Ia menambahkan bahwa ada bukti-bukti yang menguatkan dugaan pencucian uang dan pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi.
Saat ini, penyidik terus menyelidiki kasus ini dengan menggunakan pasal 109 junto pasal 98 junto pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.