Dua orang tersangka dalam kasus akses ilegal sistem Bank DKI masih ditemukan. Sementara itu, dua orang lainnya sudah ditangkap dan berada di dalam penahanan. Tiga orang tersangka lainnya masih sedang berusaha untuk melarikan diri.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus akses ilegal sistem Bank DKI. Namun, kepolisian belum bisa menyebutkan identitas mereka secara spesifik. Menurut Kombes Andri Sudarmadi, wakil direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, penyelidikan masih berlangsung dan tidak dapat memberitahu nilai dari hasil pembobolan Bank DKI.
Kasus ini dimulai setelah pihak Bank DKI melaporkan kepada penyidik Bareskrim Polri atas gangguan server yang terjadi beberapa waktu lalu. Menurut Kombes Erdi Ardi Chaniago, kabag penum Divisi Humas Polri, pelaporan itu masih dalam tahap penelitian dan belum dapat diprediksi apakah kasus ini akan ditanganani oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Sementara itu, Bank DKI mengalami pembobolan rekening akibat akses ilegal sistemnya. Saya masih tidak bisa menyebutkan nilai dari hasil pembobolan tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus akses ilegal sistem Bank DKI. Namun, kepolisian belum bisa menyebutkan identitas mereka secara spesifik. Menurut Kombes Andri Sudarmadi, wakil direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, penyelidikan masih berlangsung dan tidak dapat memberitahu nilai dari hasil pembobolan Bank DKI.
Kasus ini dimulai setelah pihak Bank DKI melaporkan kepada penyidik Bareskrim Polri atas gangguan server yang terjadi beberapa waktu lalu. Menurut Kombes Erdi Ardi Chaniago, kabag penum Divisi Humas Polri, pelaporan itu masih dalam tahap penelitian dan belum dapat diprediksi apakah kasus ini akan ditanganani oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Sementara itu, Bank DKI mengalami pembobolan rekening akibat akses ilegal sistemnya. Saya masih tidak bisa menyebutkan nilai dari hasil pembobolan tersebut.