Polisi menangkap 5 pelaku penganiayaan di Masjid Agung Sibolga, yaitu ZPA, HBK, SSJ, REC, dan CLI. Pihaknya menyatakan bahwa dalam kasus ini, lima pelaku tersebut memiliki peran berbeda yang sehingga dijerat pasal berbeda. Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sibolga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Mereka juga memastikan bahwa tim penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," kata Rustam E. Silaban, Kasat Reskrim Polres Sibolga.
Jajaran Polres Sibolga menyambaikan belasungkawa dan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Tim penyidik memastikan mengusut kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.
Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sibolga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Mereka juga memastikan bahwa tim penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," kata Rustam E. Silaban, Kasat Reskrim Polres Sibolga.
Jajaran Polres Sibolga menyambaikan belasungkawa dan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Tim penyidik memastikan mengusut kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.