Bogor: Polisi berhasil menangkap seorang pencuri brankas dan selengeg (celengan) yang berbahaya, RT 43 tahun. Ia dituduh membobol sebuah rumah di Jalan Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, kemarin Jumat, 17 Oktober 2025.
Menurut kata Kasus Humas Polresta Bogor Kota, Inspektur Dua Eko Agus, RT tersebut membawa kabur brankas yang berisi uang tunai, perhiasan, hingga celengan. Brankas itu kemudian ditemukan dengan ada cincin emas dan uang tunai Rp 4 juta di dalamnya.
Eko mengatakan, tindak pidana pencurian tersebut terjadi ketika orang yang tidak dikenal membobol rumah korban menggunakan kunci yang disimpan oleh korban di dalam pot bunga. Pencuri tersebut kemudian mengambil dua buah celengan dan kotak laci kecil empat susun dari dalam rumah korban.
Dalam keseluruhan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta. "Pengakuan pelaku, kotak kecil dan selengeg dibuang ke tong sampah di bawah Jembatan Cidangiang," ujar Eko.
Menurut kata Kasus Humas Polresta Bogor Kota, Inspektur Dua Eko Agus, RT tersebut membawa kabur brankas yang berisi uang tunai, perhiasan, hingga celengan. Brankas itu kemudian ditemukan dengan ada cincin emas dan uang tunai Rp 4 juta di dalamnya.
Eko mengatakan, tindak pidana pencurian tersebut terjadi ketika orang yang tidak dikenal membobol rumah korban menggunakan kunci yang disimpan oleh korban di dalam pot bunga. Pencuri tersebut kemudian mengambil dua buah celengan dan kotak laci kecil empat susun dari dalam rumah korban.
Dalam keseluruhan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta. "Pengakuan pelaku, kotak kecil dan selengeg dibuang ke tong sampah di bawah Jembatan Cidangiang," ujar Eko.