Penghasutan di Jakarta: Polisi Menangguhkan Penahanan Figha Lesmana
Polisi Metro Jaya mengumumkan penangguhan penahanan terhadap Figha Lesmana, pemilik akun TikTok @fighaaaaa yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penghasutan gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu. Penangguhan ini dilakukan berdasarkan aspek kemanusiaan dan pertimbangan penyidik.
Figha, seorang ibu muda dengan anak balita yang masih memerlukan pengasuhan, ditenangi oleh kejujuran dan kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, Figha juga memiliki tanggung jawab sebagai ibu yang harus menjaga putranya.
"Saya tidak dapat dipindahkan, saya memiliki tanggung jawab untuk anakku," kata Figha dalam sebuah keterangan.
Penangguhan penahanan ini juga dilakukan berdasarkan aspek penyidik, yaitu karena Figha telah memberikan keterangan yang diperlukan dan dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Figha juga memahami dan menghormati prosedur hukum serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik.
Penangguhan penahanan ini sebelumnya telah diberitakan oleh Polisi Metro Jaya sebagai salah satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan penghasutan gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu.
Polisi Metro Jaya mengumumkan penangguhan penahanan terhadap Figha Lesmana, pemilik akun TikTok @fighaaaaa yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penghasutan gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu. Penangguhan ini dilakukan berdasarkan aspek kemanusiaan dan pertimbangan penyidik.
Figha, seorang ibu muda dengan anak balita yang masih memerlukan pengasuhan, ditenangi oleh kejujuran dan kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, Figha juga memiliki tanggung jawab sebagai ibu yang harus menjaga putranya.
"Saya tidak dapat dipindahkan, saya memiliki tanggung jawab untuk anakku," kata Figha dalam sebuah keterangan.
Penangguhan penahanan ini juga dilakukan berdasarkan aspek penyidik, yaitu karena Figha telah memberikan keterangan yang diperlukan dan dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Figha juga memahami dan menghormati prosedur hukum serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik.
Penangguhan penahanan ini sebelumnya telah diberitakan oleh Polisi Metro Jaya sebagai salah satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan penghasutan gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu.