Pemimpin Kasus Penghasutan Demos, Figha Lesmana, Tersangka Penangguhan Penahanan
Kapolisi Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan penangguhan penahanan terhadap Figha Lesmana, salah satu pemilik akun TikTok yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghasutan pada gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu. Penangguhan ini dilakukan karena dua alasan utama: aspek kemanusiaan dan pertimbangan penyidik.
Figha, seorang ibu muda yang memiliki tanggung jawab sebagai pengasuh anak balita, dilihat oleh Kapolisi sebagai kontribusi terhadap penangguhan penahanannya. "Ibu ini masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengasuhan putranya," kata Irjen Asep Edi Suheri.
Selain itu, penyidik juga memandang Figha telah memberikan keterangan yang diperlukan dan dinilai kooperatif selama proses penyidikan. "Kita menghormati prosedur hukum serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam proses penangguhan tersebut," ujar Irjen Asep Edi Suheri.
Figha Lesmana, bersama Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, dilihat sebagai salah satu tersangka utama dalam kasus ini. Ia dan Delpedro ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada awalnya, namun kemudian dipindahkan ke penangguhan.
Kasus penghasutan pada gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan organisasi hukum. Penyelidikan terhadap kasus ini masih sedang berlangsung untuk menemukan bukti yang memadai mengenai dugaan penghasutan pada demonstrasi tersebut.
Pembahasan terkait penangguhan Figha Lesmana telah menimbulkan kontroversi, dengan beberapa aktivis dan organisasi menuduh pihak berwenang tidak mendorong penyelidikan yang adil terhadap tersangka.
Kapolisi Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan penangguhan penahanan terhadap Figha Lesmana, salah satu pemilik akun TikTok yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghasutan pada gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu. Penangguhan ini dilakukan karena dua alasan utama: aspek kemanusiaan dan pertimbangan penyidik.
Figha, seorang ibu muda yang memiliki tanggung jawab sebagai pengasuh anak balita, dilihat oleh Kapolisi sebagai kontribusi terhadap penangguhan penahanannya. "Ibu ini masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengasuhan putranya," kata Irjen Asep Edi Suheri.
Selain itu, penyidik juga memandang Figha telah memberikan keterangan yang diperlukan dan dinilai kooperatif selama proses penyidikan. "Kita menghormati prosedur hukum serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam proses penangguhan tersebut," ujar Irjen Asep Edi Suheri.
Figha Lesmana, bersama Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, dilihat sebagai salah satu tersangka utama dalam kasus ini. Ia dan Delpedro ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada awalnya, namun kemudian dipindahkan ke penangguhan.
Kasus penghasutan pada gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan organisasi hukum. Penyelidikan terhadap kasus ini masih sedang berlangsung untuk menemukan bukti yang memadai mengenai dugaan penghasutan pada demonstrasi tersebut.
Pembahasan terkait penangguhan Figha Lesmana telah menimbulkan kontroversi, dengan beberapa aktivis dan organisasi menuduh pihak berwenang tidak mendorong penyelidikan yang adil terhadap tersangka.