Penangguhan Penahanan Figha Lesmana, Tersangka Penghasutan Demo Dilancarkan
Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan Figha Lesmana, pemilik akun TikTok @fighaaaaa dan salah satu tersangka dalam klaster kasus dugaan penghasutan pada gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu.
Figha, bersama dengan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, ditahan sebelumnya di Rutan Polda Metro Jaya. Namun, dalam keterangan yang diterima CNN Indonesia, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan telah melakukan penangguhan penahanan Figha.
"Telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada 3 Oktober tahun 2025," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Ia menjelaskan bahwa ada dua alasan utama dalam mengabulkan penangguhan penahanan Figha, yaitu aspek kemanusiaan dan pertimbangan penyidik.
Menurut Irjen Asep Edi Suheri, Figha merupakan seorang ibu yang memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengasuhan kepada putranya. Oleh karena itu, penangguhan penahanannya diterapkan untuk menghindari dampak negatif terhadap keluarganya.
Selain itu, Kapolda juga menyatakan bahwa Figha telah memberikan keterangan yang diperlukan dan dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Ia juga menekankan pentingnya menghormati prosedur hukum serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu. Keenam orang itu termasuk Figha Lesmana, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, dan RAP.
Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan Figha Lesmana, pemilik akun TikTok @fighaaaaa dan salah satu tersangka dalam klaster kasus dugaan penghasutan pada gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu.
Figha, bersama dengan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, ditahan sebelumnya di Rutan Polda Metro Jaya. Namun, dalam keterangan yang diterima CNN Indonesia, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan telah melakukan penangguhan penahanan Figha.
"Telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada 3 Oktober tahun 2025," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Ia menjelaskan bahwa ada dua alasan utama dalam mengabulkan penangguhan penahanan Figha, yaitu aspek kemanusiaan dan pertimbangan penyidik.
Menurut Irjen Asep Edi Suheri, Figha merupakan seorang ibu yang memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengasuhan kepada putranya. Oleh karena itu, penangguhan penahanannya diterapkan untuk menghindari dampak negatif terhadap keluarganya.
Selain itu, Kapolda juga menyatakan bahwa Figha telah memberikan keterangan yang diperlukan dan dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Ia juga menekankan pentingnya menghormati prosedur hukum serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu. Keenam orang itu termasuk Figha Lesmana, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, dan RAP.