Penghasutan Demo Agustus 2025: Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Figha Lesmana
Penghasut demo yang berujung pada kericuhan pada Agustus 2025, beberapa aktivis termasuk Figha Lesmana (FL), ditangkap oleh Polres Metro Jaya dan sejumlah aktivis lainnya. Namun, dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap FL yang merupakan tersangka utama kasus tersebut.
Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, keputusan tangguhkan ini disahkan setelah dilakukan proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek, yaitu pertimbangan kemanusiaan dan penyidikan.
"Penyidik mempertimbangkan bahwa tersangka FL adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, sehingga kami melakukan penangguhan penahanan," katanya.
Selain itu, Irjen Pol Asep juga menjelaskan bahwa seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif dan menghormati prosedur hukum.
Langkah ini menunjukkan upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional, dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan.
Penghasut demo yang berujung pada kericuhan pada Agustus 2025, beberapa aktivis termasuk Figha Lesmana (FL), ditangkap oleh Polres Metro Jaya dan sejumlah aktivis lainnya. Namun, dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap FL yang merupakan tersangka utama kasus tersebut.
Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, keputusan tangguhkan ini disahkan setelah dilakukan proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek, yaitu pertimbangan kemanusiaan dan penyidikan.
"Penyidik mempertimbangkan bahwa tersangka FL adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, sehingga kami melakukan penangguhan penahanan," katanya.
Selain itu, Irjen Pol Asep juga menjelaskan bahwa seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif dan menghormati prosedur hukum.
Langkah ini menunjukkan upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional, dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan.