Polda Metro Jaya Menangguhkan Penahanan Figha Lesmana, Tersangka Penghasutan Demo Agustus 2025
Penanganan penghasut demo yang diharapkan berujung pada kericuhan pada Agustus 2025 telah mengalami kembali penangguhan oleh Polda Metro Jaya. Figha Lesmana, tersangka utama dalam kasus ini, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama sejumlah aktivis setelah dianggap melakukan provokasi.
Menurut Irjen Pol Asep Edi Suheri, kapolda Metro Jaya, keputusan penangguhan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek: pertimbangan kemanusiaan dan penyidikan. Pada sisi kemanusiaan, Polri telah mempertimbangkan bahwa tersangka FL adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita dan memiliki tanggung jawab pembinaan serta pengasuhan terhadapnya.
Selain itu, dari aspek penyidikan, Polri telah melakukan proses kajian maksimal dan tersangka tersebut telah bersikap kooperatif dan menghormati prosedur hukum. Tersangka juga berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam proses penanganan.
Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan cara humanis, profesional, dan mengikuti asas keadilan serta berkemanusiaan. Menangguhkan penahanan Figha Lesmana diharapkan dapat membantu mencegah kericuhan yang diharapkan berujung pada kasus-kasus lainnya.
Dengan menangguhkan penahanan, Polri juga menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan adil dan transparan. Pada saat-saat seperti ini, Penting untuk dipertimbangkan keberadaan korban dan terduga yang terlibat dalam kasus tersebut agar tidak mengalami ketidakadilan.
Penanganan penghasut demo yang diharapkan berujung pada kericuhan pada Agustus 2025 telah mengalami kembali penangguhan oleh Polda Metro Jaya. Figha Lesmana, tersangka utama dalam kasus ini, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama sejumlah aktivis setelah dianggap melakukan provokasi.
Menurut Irjen Pol Asep Edi Suheri, kapolda Metro Jaya, keputusan penangguhan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek: pertimbangan kemanusiaan dan penyidikan. Pada sisi kemanusiaan, Polri telah mempertimbangkan bahwa tersangka FL adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita dan memiliki tanggung jawab pembinaan serta pengasuhan terhadapnya.
Selain itu, dari aspek penyidikan, Polri telah melakukan proses kajian maksimal dan tersangka tersebut telah bersikap kooperatif dan menghormati prosedur hukum. Tersangka juga berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam proses penanganan.
Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan cara humanis, profesional, dan mengikuti asas keadilan serta berkemanusiaan. Menangguhkan penahanan Figha Lesmana diharapkan dapat membantu mencegah kericuhan yang diharapkan berujung pada kasus-kasus lainnya.
Dengan menangguhkan penahanan, Polri juga menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan adil dan transparan. Pada saat-saat seperti ini, Penting untuk dipertimbangkan keberadaan korban dan terduga yang terlibat dalam kasus tersebut agar tidak mengalami ketidakadilan.