Pemutusan Penahanan Figha Lesmana: Kapan Kembali Ditangkap?
Penanganan Figha Lesmana dalam konteks demo Agustus 2025 telah menjadi sorotan panas. Dalam awalnya, Figha ditetapkan tersangka dan ditahan bersama aktivis lain setelah dianggap melakukan provokasi yang menyebabkan kericuhan.
Namun, dalam upaya untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan tidak melanggar hak-hak asasi manusia, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, telah memutuskan penanganan Figha. Keputusan ini diambil dengan hati-hati dan mempertimbangkan dua aspek utama: kemanusiaan dan penyidikan.
Menurut Irjen Pol Asep Edi Suheri, pilihan untuk menangguhkan penahanan Figha tidak dapat diabaikan karena Figha merupakan seorang ibu yang memiliki tanggung jawab sebagai pengasuh kepada putranya yang masih berusia balita. Oleh karena itu, pihak penyidik memutuskan untuk tidak melanjutkan proses penahanan Figha hingga suatu saat nanti ketika keadaannya telah stabil.
Dari aspek penyidikan, penyelidik menyatakan bahwa seluruh keterangan yang diperlukan telah diproses secara maximal. Selain itu, Figha bersikap kooperatif dan menghormati prosedur hukum. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik.
Langkah penanganan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan cara humanis, profesional dan mempertahankan prinsip keadilan serta kemanusiaan.
Penanganan Figha Lesmana dalam konteks demo Agustus 2025 telah menjadi sorotan panas. Dalam awalnya, Figha ditetapkan tersangka dan ditahan bersama aktivis lain setelah dianggap melakukan provokasi yang menyebabkan kericuhan.
Namun, dalam upaya untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan tidak melanggar hak-hak asasi manusia, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, telah memutuskan penanganan Figha. Keputusan ini diambil dengan hati-hati dan mempertimbangkan dua aspek utama: kemanusiaan dan penyidikan.
Menurut Irjen Pol Asep Edi Suheri, pilihan untuk menangguhkan penahanan Figha tidak dapat diabaikan karena Figha merupakan seorang ibu yang memiliki tanggung jawab sebagai pengasuh kepada putranya yang masih berusia balita. Oleh karena itu, pihak penyidik memutuskan untuk tidak melanjutkan proses penahanan Figha hingga suatu saat nanti ketika keadaannya telah stabil.
Dari aspek penyidikan, penyelidik menyatakan bahwa seluruh keterangan yang diperlukan telah diproses secara maximal. Selain itu, Figha bersikap kooperatif dan menghormati prosedur hukum. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik.
Langkah penanganan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan cara humanis, profesional dan mempertahankan prinsip keadilan serta kemanusiaan.