Polda Metro Jaya Menangguhkan Penahanan Figha Lesmana, Tersangka Penghasutan Demo Agustus 2025
Dalam gencatan api yang tak terduga, Kepala Residen Polda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, telah menangguhkan penahanan Figha Lesmana, seorang aktivis media sosial dan tersangka utama dalam kasus demo Agustus 2025 yang mengakibatkan kericuhan. Penangguhan ini dilakukan sebagai hasil dari proses kajian hukum yang cermat, yang mempertimbangkan kedua aspek: pertimbangan kemanusiaan dan penyidikan.
Menurut Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam penangguhan ini, pihak berwenang telah mempertimbangkan bahwa tersangka FL adalah seorang ibu yang memiliki putra masih balita dan tanggung jawab pembinaannya. Langkah ini dilakukan untuk menghormati kemanusiaan dan menghindari kehilangan hak-hak asasi manusia bagi tersangka tersebut.
Dalam hal penyidikan, Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa semua keterangan yang diperlukan telah diproses secara maksimal, dan tersangka FL telah bersikap kooperatif serta menghormati prosedur hukum. Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik.
Menurut Irjen Pol Asep Edi Suheri, langkah ini merupakan bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan cara humanis, profesional, dan mengikuti asas keadilan serta berkemanusiaan. Dengan demikian, diharapkan dapat dipulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian.
Dalam gencatan api yang tak terduga, Kepala Residen Polda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, telah menangguhkan penahanan Figha Lesmana, seorang aktivis media sosial dan tersangka utama dalam kasus demo Agustus 2025 yang mengakibatkan kericuhan. Penangguhan ini dilakukan sebagai hasil dari proses kajian hukum yang cermat, yang mempertimbangkan kedua aspek: pertimbangan kemanusiaan dan penyidikan.
Menurut Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam penangguhan ini, pihak berwenang telah mempertimbangkan bahwa tersangka FL adalah seorang ibu yang memiliki putra masih balita dan tanggung jawab pembinaannya. Langkah ini dilakukan untuk menghormati kemanusiaan dan menghindari kehilangan hak-hak asasi manusia bagi tersangka tersebut.
Dalam hal penyidikan, Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa semua keterangan yang diperlukan telah diproses secara maksimal, dan tersangka FL telah bersikap kooperatif serta menghormati prosedur hukum. Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik.
Menurut Irjen Pol Asep Edi Suheri, langkah ini merupakan bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan cara humanis, profesional, dan mengikuti asas keadilan serta berkemanusiaan. Dengan demikian, diharapkan dapat dipulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian.