Polisi Menangguhkan Penahanan Figha Lesmana, Tersangka Penghasutan Demo Agustus 2025
Penangguhan penahanan terhadap Figha Lesmana, tersangka dalam kasus penghasutan demo pada Agustus 2025, dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Figha, seorang pegiat media sosial, ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa aktivis lainnya setelah dianggap melakukan provokasi yang berujung pada kericuhan.
Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, penangguhan penahanan ini dilakukan setelah dilakukan proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek. Pertama, pertimbangan kemanusiaan, karena Figha merupakan seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita dan di bawah umur. Kedua, pertimbangan penyidikan, karena semua keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal.
Figha dan rekan-rekannya ditahan pada akhir Agustus 2025 setelah dianggap melakukan demo yang berujung pada kericuhan. Namun, penangguhan penahanan ini dilakukan sebagai langkah untuk menegakkan hukum dengan cara humanis, profesional, dan mengikuti asas keadilan.
Langkah ini merupakan upaya Polri untuk menjaga kemanusiaan dalam proses penyidikan, terutama ketika melibatkan individu yang memiliki tanggung jawab sebagai ibu. Dengan demikian, Polri berusaha untuk memastikan bahwa hukum dijalankan dengan adil dan tidak melanggar hak-hak individu.
Penangguhan penahanan terhadap Figha Lesmana, tersangka dalam kasus penghasutan demo pada Agustus 2025, dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Figha, seorang pegiat media sosial, ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa aktivis lainnya setelah dianggap melakukan provokasi yang berujung pada kericuhan.
Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, penangguhan penahanan ini dilakukan setelah dilakukan proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek. Pertama, pertimbangan kemanusiaan, karena Figha merupakan seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita dan di bawah umur. Kedua, pertimbangan penyidikan, karena semua keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal.
Figha dan rekan-rekannya ditahan pada akhir Agustus 2025 setelah dianggap melakukan demo yang berujung pada kericuhan. Namun, penangguhan penahanan ini dilakukan sebagai langkah untuk menegakkan hukum dengan cara humanis, profesional, dan mengikuti asas keadilan.
Langkah ini merupakan upaya Polri untuk menjaga kemanusiaan dalam proses penyidikan, terutama ketika melibatkan individu yang memiliki tanggung jawab sebagai ibu. Dengan demikian, Polri berusaha untuk memastikan bahwa hukum dijalankan dengan adil dan tidak melanggar hak-hak individu.