Polisi Menangguhkan Penahanan Figha Lesmana: Apa yang Dipertimbangkan?
Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap Figha Lesmana (FL), seorang aktivis media sosial yang ditetapkan tersangka dan ditahan bersama beberapa aktivis lainnya terkait demo Agustus 2025. Penangguhan ini dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, setelah melakukan penanganan yang mendalam.
Penangguhan penahanan FL didasarkan pada dua aspek: pertimbangan kemanusiaan dan penyidikan. Dari sisi kemanusiaan, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan bahwa penyidik mempertimbangkan bahwa tersangka FL adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita dan belum bisa dipertanggungsikan. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan untuk menghindari kerugian bagi Figha Lesmana.
Dalam aspek penyidikan, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan bahwa semua keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal. Tersangka FL juga menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati prosedur hukum selama proses penanganan. Selain itu, FL juga berkomitmen untuk memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik.
Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan cara humanis, profesional, dan mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan. Dengan demikian, Polda Metro Jaya dapat memastikan bahwa proses penanganan dilakukan dengan adil dan tidak melanggar hak-hak tersangka.
Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap Figha Lesmana (FL), seorang aktivis media sosial yang ditetapkan tersangka dan ditahan bersama beberapa aktivis lainnya terkait demo Agustus 2025. Penangguhan ini dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, setelah melakukan penanganan yang mendalam.
Penangguhan penahanan FL didasarkan pada dua aspek: pertimbangan kemanusiaan dan penyidikan. Dari sisi kemanusiaan, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan bahwa penyidik mempertimbangkan bahwa tersangka FL adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita dan belum bisa dipertanggungsikan. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan untuk menghindari kerugian bagi Figha Lesmana.
Dalam aspek penyidikan, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan bahwa semua keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal. Tersangka FL juga menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati prosedur hukum selama proses penanganan. Selain itu, FL juga berkomitmen untuk memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik.
Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan cara humanis, profesional, dan mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan. Dengan demikian, Polda Metro Jaya dapat memastikan bahwa proses penanganan dilakukan dengan adil dan tidak melanggar hak-hak tersangka.