Kapolri Tangguhkan Penahanan Figha Lesmana, Walaupun Tersangka Penghasutan Demo Agustus 2025
Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap Figha Lesmana, seorang aktivis media sosial yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan demo pada Agustus 2025. Penangguhan ini dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, yang menyatakan bahwa keputusan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek utama.
Dari sisi kemanusiaan, Irjen Pol Asep Edi Suheri menekankan perlu dilakukan pertimbangan terhadap keadaan tersangka Figha Lesmana, yaitu seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita dan di bawah umur. Ini adalah salah satu alasan mengapa penahanannya telah ditangguhkan.
Sementara itu, dari aspek penyidikan, Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan tersangka Figha Lesmana bersikap kooperatif dan menghormati prosedur hukum. Tersangka juga berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik.
Dengan menangguhkan penahanan, Polda Metro Jaya berusaha menjaga keadilan dan berkemanusiaan dalam proses penyelidikan. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Polri untuk melakukan humanis, profesional, dan tetap mengikuti asas keadilan yang utuh.
Dengan demikian, penangguhan penahanan Figha Lesmana dapat dianggap sebagai langkah yang bijak dalam mempertimbangkan kemanusiaan serta prosedur hukum.
Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap Figha Lesmana, seorang aktivis media sosial yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghasutan demo pada Agustus 2025. Penangguhan ini dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, yang menyatakan bahwa keputusan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek utama.
Dari sisi kemanusiaan, Irjen Pol Asep Edi Suheri menekankan perlu dilakukan pertimbangan terhadap keadaan tersangka Figha Lesmana, yaitu seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita dan di bawah umur. Ini adalah salah satu alasan mengapa penahanannya telah ditangguhkan.
Sementara itu, dari aspek penyidikan, Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan tersangka Figha Lesmana bersikap kooperatif dan menghormati prosedur hukum. Tersangka juga berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik.
Dengan menangguhkan penahanan, Polda Metro Jaya berusaha menjaga keadilan dan berkemanusiaan dalam proses penyelidikan. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Polri untuk melakukan humanis, profesional, dan tetap mengikuti asas keadilan yang utuh.
Dengan demikian, penangguhan penahanan Figha Lesmana dapat dianggap sebagai langkah yang bijak dalam mempertimbangkan kemanusiaan serta prosedur hukum.