Polda Metro Jaya tetap fokus menginvestigasi kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat Kemlu yang meninggal di Jakarta beberapa minggu lalu. Pasalnya, baru-baru ini ditemukan sidik jari dari korban tersebut pada bantal dan seprai di tempat tinggal beliau.
Ternyata, analisis sidik jari tersebut tidaklah semudah dibayangkan. Menurut Budi Hermanto, Kombes Pol, ada tantangan teknis tersendiri dalam mengambil sidik jari pada permukaan yang berpori seperti bantal dan seprai itu.
"Teknik pengambilan sidik jari pada permukaan berpori ini memang memiliki tantangan tersendiri. Namun, kami harus melihat keilmuan teknisnya," kata Budi saat ditemui antara.com.
Polisi tersebut tetap menegaskan bahwa setiap temuan baru yang ditemukan akan diteruskan untuk diselidiki lebih lanjut. Tidak ada penundaan atau penghentian proses penyelidikan karena setiap informasi yang baru yang ditemukan tetap akan didalami.
Selain itu, kuasa hukum keluarga Arya Daru juga meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Mereka menyatakan bahwa sampai saat ini belum pernah ada gelar perkara sejak penyelidikan dimulai.
"Kami minta dilakukan gelar perkara dalam kasus ini," kata Nicholay Aprilindo, kuasa hukum keluarga Arya Daru. "Kemudian, dalam gelar perkara itu, kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan agar ada upaya hukum dan paksa terhadap siapa-siapa orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini."
Ternyata, analisis sidik jari tersebut tidaklah semudah dibayangkan. Menurut Budi Hermanto, Kombes Pol, ada tantangan teknis tersendiri dalam mengambil sidik jari pada permukaan yang berpori seperti bantal dan seprai itu.
"Teknik pengambilan sidik jari pada permukaan berpori ini memang memiliki tantangan tersendiri. Namun, kami harus melihat keilmuan teknisnya," kata Budi saat ditemui antara.com.
Polisi tersebut tetap menegaskan bahwa setiap temuan baru yang ditemukan akan diteruskan untuk diselidiki lebih lanjut. Tidak ada penundaan atau penghentian proses penyelidikan karena setiap informasi yang baru yang ditemukan tetap akan didalami.
Selain itu, kuasa hukum keluarga Arya Daru juga meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Mereka menyatakan bahwa sampai saat ini belum pernah ada gelar perkara sejak penyelidikan dimulai.
"Kami minta dilakukan gelar perkara dalam kasus ini," kata Nicholay Aprilindo, kuasa hukum keluarga Arya Daru. "Kemudian, dalam gelar perkara itu, kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan agar ada upaya hukum dan paksa terhadap siapa-siapa orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini."