Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara: Anak Berkonflik Hukum Tidak Merupakan Terorisme, Melainkan Kriminal Umum
Densus 88 Polri telah menetapkan F sebagai anak berkonflik hukum (ABH) yang terlibat dalam ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara. Juru bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, mengatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan anak berkonflik hukum itu bukanlah bagian dari jaringan terorisme, melainkan merupakan aksi kriminal umum.
Menurut Mayndra, F melakukan tindakan ini karena terinspirasi oleh kekerasan yang ditemukan di internet. Anak berkonflik hukum tersebut merasa tertindas di lingkungannya dan memiliki motivasi dendam terhadap beberapa perlakuan-perlakuan kepada dirinya sendiri.
Dengan demikian, Densus 88 Polri menutupi bahwa kasus ini bukanlah kasus terorisme, melainkan aksi kriminal yang dilakukan oleh anak berkonflik hukum. Tindakan F semakin diperkuat dengan adanya sejumlah nama-nama tokoh dan ideologi global di senapan mainan yang ditemukan di lokasi kejadian.
AKBP Mayndra juga mengatakan bahwa anak berkonflik hukum tersebut mendapatkan informasi tentang enam tokoh inspiratifnya dari komunitas daring yang diikutinya. Anak berkonflik hukum ini juga menelusuri situs-situs untuk mempelajari cara kematian tragis, kekerasan ekstrem, kecelakaan, dan hal-hal yang tidak sepatutnya dilihat.
Dengan demikian, Densus 88 Polri berharap dapat membantu mengatasi kasus ini dengan penuh pertimbangan dan upaya untuk mencegah tindakan kriminal umum di masa depan.
Densus 88 Polri telah menetapkan F sebagai anak berkonflik hukum (ABH) yang terlibat dalam ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara. Juru bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, mengatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan anak berkonflik hukum itu bukanlah bagian dari jaringan terorisme, melainkan merupakan aksi kriminal umum.
Menurut Mayndra, F melakukan tindakan ini karena terinspirasi oleh kekerasan yang ditemukan di internet. Anak berkonflik hukum tersebut merasa tertindas di lingkungannya dan memiliki motivasi dendam terhadap beberapa perlakuan-perlakuan kepada dirinya sendiri.
Dengan demikian, Densus 88 Polri menutupi bahwa kasus ini bukanlah kasus terorisme, melainkan aksi kriminal yang dilakukan oleh anak berkonflik hukum. Tindakan F semakin diperkuat dengan adanya sejumlah nama-nama tokoh dan ideologi global di senapan mainan yang ditemukan di lokasi kejadian.
AKBP Mayndra juga mengatakan bahwa anak berkonflik hukum tersebut mendapatkan informasi tentang enam tokoh inspiratifnya dari komunitas daring yang diikutinya. Anak berkonflik hukum ini juga menelusuri situs-situs untuk mempelajari cara kematian tragis, kekerasan ekstrem, kecelakaan, dan hal-hal yang tidak sepatutnya dilihat.
Dengan demikian, Densus 88 Polri berharap dapat membantu mengatasi kasus ini dengan penuh pertimbangan dan upaya untuk mencegah tindakan kriminal umum di masa depan.