Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap tiga tersangka klaster kedua dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Berkas perkara ketiganya pun telah dilimpangkan ke Kejaksaan.
"Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026). Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi ini. Delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster, yaitu klaster pertama dan klaster kedua. Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, serta penyitaan terhadap 17 jenis barang bukti. Selain itu, Polda Metro Jaya telah menyita 709 dokumen alat bukti serta meminta keterangan 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan.
Dikatakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, bahwa penyidikan ini sudah selesai dan semua proses yang dilakukan penyidik dilakukan secara profesional dan proporsional. Berkas perkara ketiganya pun telah dilimpangkan ke Kejaksaan.
"Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026). Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi ini. Delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster, yaitu klaster pertama dan klaster kedua. Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, serta penyitaan terhadap 17 jenis barang bukti. Selain itu, Polda Metro Jaya telah menyita 709 dokumen alat bukti serta meminta keterangan 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan.
Dikatakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, bahwa penyidikan ini sudah selesai dan semua proses yang dilakukan penyidik dilakukan secara profesional dan proporsional. Berkas perkara ketiganya pun telah dilimpangkan ke Kejaksaan.