Polisi Metro Jaya memutuskan untuk dilimpahkan hasil penyelidikan terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo. Proses penangkapan dan penyitaan terhadap 3 tersangka di klaster kedua yang merupakan dugaan utama dalam kasus tersebut telah selesai. Tersangka yang dilimpahkan adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dr. Tifauzia Tyassuma alias Dr. Tifa.
Ternyata hasil penyelidikan terkait 3 tersangka ini sudah disiapkan oleh penyidik sebelumnya. Dalam pengakuan Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, proses penyelidikan sudah selesai dan benda-benda yang berhubungan dengan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Ternyata hasil penyelidikan terkait 3 tersangka ini sudah disiapkan oleh penyidik sebelumnya. Dalam pengakuan Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, proses penyelidikan sudah selesai dan benda-benda yang berhubungan dengan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.