Polisi Janji Usut Secara Profesional Pelaporan terkait Dugaan Penghinaan Agama di TRANS7
Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti pelaporan dugaan penghinaan agama oleh manajemen TV swasta, yaitu TRANS7. Pelaporan ini ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan terkait dengan tayangan program Exposed Uncensored yang mengandung konten fitnah dan penghinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik saat ini sedang menganalisis laporan tersebut. Namun, dia juga memastikan bahwa kasus ini akan diusut secara profesional tanpa memihak atau merendahkan siapa pun.
Manajemen TRANS7 dugaan melakukan tindak pidana ITE melalui konten fitnah dan penghinaan yang disiarkan dalam program Exposed Uncensored. Pelaporan ini dipimpin oleh seorang santri dari Pondok Pesantren Bustanul Ulum yang mengatakan bahwa dia sudah memaafkan manajemen TV tersebut, namun dia khawatir jika proses pidana tidak dilanjutkan maka akan timbul lagi persoalan baru.
Menurut pelapor, tayangan itu seharusnya dikaji terlebih dahulu sebelum disiarkan dan dalam proses penyuntingan video juga harus dipastikan bahwa tidak ada kesalahan atau penghinaan. Pihak manajemen TV tersebut diperlukan untuk menanyakan tentang isi konten yang disiarkan dan bagaimana proses penyuntingannya dilakukan.
Dengan demikian, pihak Polisi Janji Usut akan terus menganalisis laporan tersebut dan menindaklanjuti kasus ini secara profesional tanpa memihak atau merendahkan siapa pun.
Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti pelaporan dugaan penghinaan agama oleh manajemen TV swasta, yaitu TRANS7. Pelaporan ini ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan terkait dengan tayangan program Exposed Uncensored yang mengandung konten fitnah dan penghinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik saat ini sedang menganalisis laporan tersebut. Namun, dia juga memastikan bahwa kasus ini akan diusut secara profesional tanpa memihak atau merendahkan siapa pun.
Manajemen TRANS7 dugaan melakukan tindak pidana ITE melalui konten fitnah dan penghinaan yang disiarkan dalam program Exposed Uncensored. Pelaporan ini dipimpin oleh seorang santri dari Pondok Pesantren Bustanul Ulum yang mengatakan bahwa dia sudah memaafkan manajemen TV tersebut, namun dia khawatir jika proses pidana tidak dilanjutkan maka akan timbul lagi persoalan baru.
Menurut pelapor, tayangan itu seharusnya dikaji terlebih dahulu sebelum disiarkan dan dalam proses penyuntingan video juga harus dipastikan bahwa tidak ada kesalahan atau penghinaan. Pihak manajemen TV tersebut diperlukan untuk menanyakan tentang isi konten yang disiarkan dan bagaimana proses penyuntingannya dilakukan.
Dengan demikian, pihak Polisi Janji Usut akan terus menganalisis laporan tersebut dan menindaklanjuti kasus ini secara profesional tanpa memihak atau merendahkan siapa pun.