Polisi Jakarta Utara Mengungkap Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, 43 Motor Disita
Pihak Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. Kasus ini dimulai dari laporan warga pada 6 Agustus 2025, sehari setelah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H Hutajulu, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi korban dan masyarakat. Hasil investigasi tersebut, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
Dalam operasi ini, polisi menemukan lima sepeda motor, salah satunya hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Selain itu, juga terdapat lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini, yaitu RS sebagai penadah, R dan Z sebagai pengirim motor, serta S dan L sebagai petugas ekspedisi.
"Kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita," kata James. Polisi juga menemukan bahwa terdapat dua petugas ekspedisi yang memiliki keterlibatan dalam kasus ini, yaitu untuk memalsukan STNK hingga pelat nomor guna mempermudah pengiriman motor curian.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan bahwa sindikat curanmor lintas provinsi masih beroperasi di Indonesia. Polisi harus terus meningkatkan upaya investigasi dan pencegahan untuk mengatasi kasus-kasus seperti ini.
Pihak Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. Kasus ini dimulai dari laporan warga pada 6 Agustus 2025, sehari setelah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H Hutajulu, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi korban dan masyarakat. Hasil investigasi tersebut, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
Dalam operasi ini, polisi menemukan lima sepeda motor, salah satunya hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Selain itu, juga terdapat lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini, yaitu RS sebagai penadah, R dan Z sebagai pengirim motor, serta S dan L sebagai petugas ekspedisi.
"Kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita," kata James. Polisi juga menemukan bahwa terdapat dua petugas ekspedisi yang memiliki keterlibatan dalam kasus ini, yaitu untuk memalsukan STNK hingga pelat nomor guna mempermudah pengiriman motor curian.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan bahwa sindikat curanmor lintas provinsi masih beroperasi di Indonesia. Polisi harus terus meningkatkan upaya investigasi dan pencegahan untuk mengatasi kasus-kasus seperti ini.