Kasus Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor Lintas Provinsi: 43 Motor Disita
Polisi Metro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Satreskrim, lima sepeda motor ditemukan di ekspedisi Cililitan, Jakarta Timur, beberapa hari setelah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H Hutajulu, kasus ini dimulai dari laporan warga yang melaporkan pencurian sepeda motor. Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lima sepeda motor yang dicuri, salah satunya hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Selain itu, polisi juga menangkap lima orang tersangka dengan peran berbeda dalam sindikat ini. Masing-masing memiliki inisial: RS, R, Z, S, dan L. Tersangka RS berperan sebagai penadah, sedangkan R dan Z mengirimkan motor ke ekspedisi. Sementara itu, S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Provinsi Jambi dan berhasil menemukan barang bukti lainnya, termasuk 38 kendaraan bermotor lainnya.
"Total ada 43 unit yang kami sita," ucap James. Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Mereka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan bagaimana polisi berhasil menghentikan sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi dan memastikan keamanan bagi masyarakat.
Polisi Metro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Satreskrim, lima sepeda motor ditemukan di ekspedisi Cililitan, Jakarta Timur, beberapa hari setelah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H Hutajulu, kasus ini dimulai dari laporan warga yang melaporkan pencurian sepeda motor. Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lima sepeda motor yang dicuri, salah satunya hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Selain itu, polisi juga menangkap lima orang tersangka dengan peran berbeda dalam sindikat ini. Masing-masing memiliki inisial: RS, R, Z, S, dan L. Tersangka RS berperan sebagai penadah, sedangkan R dan Z mengirimkan motor ke ekspedisi. Sementara itu, S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Provinsi Jambi dan berhasil menemukan barang bukti lainnya, termasuk 38 kendaraan bermotor lainnya.
"Total ada 43 unit yang kami sita," ucap James. Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Mereka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan bagaimana polisi berhasil menghentikan sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi dan memastikan keamanan bagi masyarakat.