Kasus Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 43 Motor Disita
Pada hari ini, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkapkan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang telah beroperasi sejak beberapa bulan belakang. Kasus ini dimulai dari laporan warga yang melaporkan adanya pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara, tepatnya pada tanggal 6 Agustus 2025.
Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lima sepeda motor yang dicuri, salah satunya hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Selain itu, polisi juga menangkap lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.
Tersangka RS berperan sebagai penadah, sedangkan R dan Z bertindak sebagai pengirim motor ke ekspedisi. Sementara itu, S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang dititikkan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Keterlibatan dua petugas ekspedisi dalam kasus ini telah diungkapkan dan mereka memiliki tugas untuk memalsukan STNK hingga pelat nomor guna mempermudah pengiriman motor curian.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan bahwa sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi masih terus beroperasi, sehingga perlu ada upaya yang lebih kuat dari pihak kepolisian untuk menghentikannya.
Pada hari ini, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkapkan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang telah beroperasi sejak beberapa bulan belakang. Kasus ini dimulai dari laporan warga yang melaporkan adanya pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Utara, tepatnya pada tanggal 6 Agustus 2025.
Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lima sepeda motor yang dicuri, salah satunya hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Selain itu, polisi juga menangkap lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.
Tersangka RS berperan sebagai penadah, sedangkan R dan Z bertindak sebagai pengirim motor ke ekspedisi. Sementara itu, S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang dititikkan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Keterlibatan dua petugas ekspedisi dalam kasus ini telah diungkapkan dan mereka memiliki tugas untuk memalsukan STNK hingga pelat nomor guna mempermudah pengiriman motor curian.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan bahwa sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi masih terus beroperasi, sehingga perlu ada upaya yang lebih kuat dari pihak kepolisian untuk menghentikannya.