Kasus Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Jakarta-Jambi Bikin Pemuda Berkeinginan Cari Kekayaan Dengan Mengancam Kehidupan. Polisi Terjebak di Antara Mereka.
Polres Metro Jakarta Utara telah menembus rantai silang yang dipercayai sebagai penyebab utama sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi Jakarta-Jambi yang telah berlangsung selama lama. Karena itu, 43 motor ditemukan di ekspedisi di wilayah Cililitan, Jakarta Timur dan telah ditangkap bersama dengan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H Hutajulu, kejadian ini dimulai dari laporan warga pada tanggal 6 Agustus 2025. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi tersebut.
"Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur," kata James dalam keterangannya.
Selain itu, di lokasi tersebut, polisi juga menemukan lima sepeda motor yang terlibat dalam sindikat curanmor. Salah satunya hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Selanjutnya, polisi juga menangkap lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Masing-masing berinisial RS, R, Z, S, dan L.
Tersangka RS berperan sebagai penadah, sedangkan R dan Z terlibat dalam mengirimkan motor ke ekspedisi. Sementara itu, S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman motor tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Provinsi Jambi dan berhasil menemukan barang bukti lainnya. "Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita," ucap James.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Onkoseno G Sukahar membeberkan keterlibatan dua petugas ekspedisi dalam kasus ini adalah untuk memalsukan STNK dan pelat nomor guna mempermudah pengiriman motor curian. "Jadi, (pegawai) ekspedisi itu dia itu punya tugas untuk ngirim motor ke pulau lain. Nah untuk memuluskan aksinya itu, kan kalau ngirim harus ada STNK-nya. dia mendapatkan STNK palsu, terus datanya juga palsu," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP junto dengan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Utara telah menembus rantai silang yang dipercayai sebagai penyebab utama sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi Jakarta-Jambi yang telah berlangsung selama lama. Karena itu, 43 motor ditemukan di ekspedisi di wilayah Cililitan, Jakarta Timur dan telah ditangkap bersama dengan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H Hutajulu, kejadian ini dimulai dari laporan warga pada tanggal 6 Agustus 2025. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi tersebut.
"Berawal dari laporan korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur," kata James dalam keterangannya.
Selain itu, di lokasi tersebut, polisi juga menemukan lima sepeda motor yang terlibat dalam sindikat curanmor. Salah satunya hendak dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Selanjutnya, polisi juga menangkap lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Masing-masing berinisial RS, R, Z, S, dan L.
Tersangka RS berperan sebagai penadah, sedangkan R dan Z terlibat dalam mengirimkan motor ke ekspedisi. Sementara itu, S dan L adalah petugas ekspedisi yang membantu pengiriman motor tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Provinsi Jambi dan berhasil menemukan barang bukti lainnya. "Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita," ucap James.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakut Kompol Onkoseno G Sukahar membeberkan keterlibatan dua petugas ekspedisi dalam kasus ini adalah untuk memalsukan STNK dan pelat nomor guna mempermudah pengiriman motor curian. "Jadi, (pegawai) ekspedisi itu dia itu punya tugas untuk ngirim motor ke pulau lain. Nah untuk memuluskan aksinya itu, kan kalau ngirim harus ada STNK-nya. dia mendapatkan STNK palsu, terus datanya juga palsu," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua pelaku utama pencurian berinisial N dan J yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dan 481 KUHP junto dengan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.