Polisi, Satreskrim Polresta Yogyakarta menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan online bermodus "love scamming" oleh PT Altair Trans Service. Penyelidikan dilakukan setelah polisi gerebek sebuah rumah di Sleman, Yogyakarta.
Menurut Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Eva Guna Pandia, PT Altair Trans Service merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja dari luar negeri. Modus operandinya adalah mempekerjakan pegawai untuk menjalankan admin percakapan yang berperan sebagai agen atau admin chat.
Pegawai tersebut menggunakan cara menyesuaikan dengan negara asal korban untuk berinteraksi dengan pengguna aplikasi dan melakukan pendekatan agar calon korban melakukan transaksi melalui mekanisme pembelian koin atau top up. Koin tersebut digunakan untuk mengirim hadiah dalam aplikasi, namun kemudian para pegawai mengirimkan konten bermuatan pornografi kepada user tersebut.
Para pengguna aplikasi berasal dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan bahwa pihaknya akan koordinasi dengan Hubinter Polri dan Interpol untuk pengejaran terhadap pelaku utama.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 407, 492, juncto Pasal 20 dan 21 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para tersangka diancam hukuman minimal 6 bulan, maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, pihaknya juga menyelidiki perusahaan serupa yang ada di Lampung berdasarkan keterangan saksi. Para pegawai tersebut mendapat gaji pokok berkisar 2 hingga 3,5 juta setengah di luar bonus.
Menurut Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Eva Guna Pandia, PT Altair Trans Service merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja dari luar negeri. Modus operandinya adalah mempekerjakan pegawai untuk menjalankan admin percakapan yang berperan sebagai agen atau admin chat.
Pegawai tersebut menggunakan cara menyesuaikan dengan negara asal korban untuk berinteraksi dengan pengguna aplikasi dan melakukan pendekatan agar calon korban melakukan transaksi melalui mekanisme pembelian koin atau top up. Koin tersebut digunakan untuk mengirim hadiah dalam aplikasi, namun kemudian para pegawai mengirimkan konten bermuatan pornografi kepada user tersebut.
Para pengguna aplikasi berasal dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan bahwa pihaknya akan koordinasi dengan Hubinter Polri dan Interpol untuk pengejaran terhadap pelaku utama.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 407, 492, juncto Pasal 20 dan 21 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para tersangka diancam hukuman minimal 6 bulan, maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, pihaknya juga menyelidiki perusahaan serupa yang ada di Lampung berdasarkan keterangan saksi. Para pegawai tersebut mendapat gaji pokok berkisar 2 hingga 3,5 juta setengah di luar bonus.