Polisi Bongkar Modus Scamming Jaringan Internasional di Sleman, Tiga Tersangka Ditangkap
Tampak beberapa tersangka ditahan saat operasi gerombolan oleh Polresta Yogyakarta. (Sumber: Tirto.id)
Tidak hanya korban, para penjahat juga menikmati keuntungan dari scamming yang dilakukan mereka. Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Gito Gati, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Kamis (6/1/2026), dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan online bermodus love scamming.
Modus operandinya adalah perusahaan yang menjadi vektor untuk mempekerjakan pegawai sebagai agen atau admin chat yang menggunakan identitas wanita asal negara lain untuk berinteraksi dengan pengguna aplikasi. Mereka melakukan pendekatan agar korban melakukan transaksi melalui mekanisme pembelian koin atau top up.
Barang bukti yang ditemukan saat operasi gerombolan itu adalah laptop, handphone, kamera pengawas, dan router Wi-Fi. Menurut Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, pihaknya akan menyelidiki perusahaan serupa yang ada di Lampung berdasarkan keterangan saksi.
Rumah yang digerebek itu menunjukkan bahwa para penjahat tersebut memiliki akses ke teknologi canggih. Mereka menikmati gaji pokok berkisar 2 hingga 3,5 juta rupiah di luar bonus.
Tampak beberapa tersangka ditahan saat operasi gerombolan oleh Polresta Yogyakarta. (Sumber: Tirto.id)
Tidak hanya korban, para penjahat juga menikmati keuntungan dari scamming yang dilakukan mereka. Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Gito Gati, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Kamis (6/1/2026), dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan online bermodus love scamming.
Modus operandinya adalah perusahaan yang menjadi vektor untuk mempekerjakan pegawai sebagai agen atau admin chat yang menggunakan identitas wanita asal negara lain untuk berinteraksi dengan pengguna aplikasi. Mereka melakukan pendekatan agar korban melakukan transaksi melalui mekanisme pembelian koin atau top up.
Barang bukti yang ditemukan saat operasi gerombolan itu adalah laptop, handphone, kamera pengawas, dan router Wi-Fi. Menurut Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, pihaknya akan menyelidiki perusahaan serupa yang ada di Lampung berdasarkan keterangan saksi.
Rumah yang digerebek itu menunjukkan bahwa para penjahat tersebut memiliki akses ke teknologi canggih. Mereka menikmati gaji pokok berkisar 2 hingga 3,5 juta rupiah di luar bonus.