pixeltembok
New member
POLRI ANTUSIAS MENERBITKAN RED NOTICE RIZA CHALID DAN JURIST TAN
Jakarta - Penerbitan red notice (peringatan internasional) terhadap dua tersangka korupsi, Riza Chalid dan Jurist Tan, diproyeksikan akan segera terbit oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis.
"Saya berharap dalam waktu dekat penerbitan red notice untuk kedua tersangka itu bisa terjadi," kata Irjen Amur Chandra Juli Buana, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Selasa.
Menurutnya, administrasi yang diserahkan oleh Hubinter Polri sudah lengkap dan siap dikirim ke Interpol Pusat. "Saat ini prosesnya masih berjalan," katanya.
Dalam waktu dekat ini, penerbitan red notice itu diharapkan bisa keluar tanpa ada kendala administratif. Bahkan, Irjen Amur menuturkan bahwa biasanya pemberitahuan dari Interpol Pusat keluar dalam waktu beberapa pekan sampai bulan.
"Normalnya sih, kita selalu mendapatkan seperti itu. Kadang pernah satu minggu keluar, kadang dua minggu, ada yang keluar," kata dia.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan permohonan red notice untuk kedua tersangka korupsi telah diajukan kepada Divhubinter Polri. Kedua tersangka itu sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pemulihan kerugian negara nantinya akan tetap ditelusuri," kata Anang Supriatna.
Dalam waktu dekat ini, penerbitan red notice terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk menuntut kedua tersangka itu.
Jakarta - Penerbitan red notice (peringatan internasional) terhadap dua tersangka korupsi, Riza Chalid dan Jurist Tan, diproyeksikan akan segera terbit oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis.
"Saya berharap dalam waktu dekat penerbitan red notice untuk kedua tersangka itu bisa terjadi," kata Irjen Amur Chandra Juli Buana, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Selasa.
Menurutnya, administrasi yang diserahkan oleh Hubinter Polri sudah lengkap dan siap dikirim ke Interpol Pusat. "Saat ini prosesnya masih berjalan," katanya.
Dalam waktu dekat ini, penerbitan red notice itu diharapkan bisa keluar tanpa ada kendala administratif. Bahkan, Irjen Amur menuturkan bahwa biasanya pemberitahuan dari Interpol Pusat keluar dalam waktu beberapa pekan sampai bulan.
"Normalnya sih, kita selalu mendapatkan seperti itu. Kadang pernah satu minggu keluar, kadang dua minggu, ada yang keluar," kata dia.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan permohonan red notice untuk kedua tersangka korupsi telah diajukan kepada Divhubinter Polri. Kedua tersangka itu sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pemulihan kerugian negara nantinya akan tetap ditelusuri," kata Anang Supriatna.
Dalam waktu dekat ini, penerbitan red notice terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk menuntut kedua tersangka itu.